KAI Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Usia Armada Sudah 40 Tahun
Gambar atau konten salah?
PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau yang lebih dikenal sebagai KAI, berencana mendatangkan kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Rencana ini muncul karena banyak KRL yang saat ini melayani penumpang sudah berusia lebih dari 40 tahun. Kondisi ini mendesak, mengingat usia pakai kereta yang sudah sangat tua.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa wewenang untuk mengimpor KRL bekas sebenarnya berada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya, Kemendag adalah lembaga yang mengurus segala hal terkait perdagangan, termasuk kegiatan impor barang. "Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan," kata Dudy pada Senin, 28 September 2026.
Dudy menambahkan, pihaknya belum menerima pengajuan resmi dari KAI soal rencana impor KRL bekas dari Jepang. Karena itu, Kementerian Perhubungan belum bisa membahas atau memberikan penilaian lebih lanjut. "KAI belum masukin (usulan impor KRL) ke saya," ucapnya singkat.
Di sisi lain, Dudy menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengembangkan sarana perkeretaapian. Arahan itu termasuk memenuhi kebutuhan KRL untuk melayani masyarakat. Semua kementerian, kata Dudy, akan menjalankan apa yang diharapkan Presiden. Salah satu harapan itu adalah mengutamakan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sarana transportasi. "Ya tentunya apa yang menjadi harapan Presiden harus kita laksanakan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa rencana impor KRL bekas dari Jepang memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Rencana ini masih dalam tahap pembahasan. Pengadaan kereta bekas termasuk dalam kategori impor yang diatur, sehingga prosesnya harus memenuhi berbagai regulasi dan persyaratan tambahan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bahkan sudah memanggil KAI untuk menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi. "Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi.
Singkatnya, rencana impor KRL bekas dari Jepang masih panjang. KAI belum mengajukan proposal resmi, dan Kementerian Perhubungan belum bisa memberikan lampu hijau. Semua masih menunggu arahan lebih lanjut, terutama terkait kebijakan Presiden yang mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
