Kasus Amsal Sitepu: Hukum dan Kreativitas di Era Regulasi
Gambar atau konten salah?
Surabaya, 01 April 2026 – Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kini menjadi sorotan bagi pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Kejadian ini diangkat sebagai pengingat bahwa ekosistem kreatif Indonesia masih memerlukan pembenahan.
Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Surabaya, Malik Atmadja, menilai bahwa literasi tentang sektor ekonomi kreatif masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini berpotensi menurunkan kepercayaan para pelaku kreatif terhadap kolaborasi dengan pemerintah.
“Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin akan muncul rasa ragu bahkan ketakutan dari pelaku kreatif untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Padahal di sisi lain, pemerintah juga sangat membutuhkan kontribusi para kreator untuk menghidupkan berbagai program,” ujar Malik, Rabu (01 April 2026).
Malik juga menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih dalam dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap karakter sektor ekonomi kreatif yang dinamis. “Kreativitas itu tidak ada batasnya, sementara regulasi memiliki batas. Di sinilah pentingnya pemahaman agar tidak terjadi benturan yang merugikan pelaku kreatif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi ketiga dunia dalam sektor ekonomi kreatif. Capaian tersebut merupakan hasil kontribusi besar para kreator yang seharusnya mendapat perlindungan dan apresiasi.
Karena itu, Malik berharap kejadian yang merugikan pelaku kreatif tidak terus berulang dan bisa menjadi bahan evaluasi bersama. “Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di kota-kota lain. Kita harus sama-sama menjaga ekosistem ini agar tetap sehat dan saling menguatkan,” pungkasnya.
Kasus yang menjadi sorotan ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu, selaku Direktur CV. Promiseland, terlibat dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia didakwa atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Setelah proses hukum, Amsal divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (01 April 2026).
Kasus ini menyoroti ketidakseimbangan antara regulasi dan kreativitas. Meskipun Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam ekonomi kreatif, perlindungan bagi para kreator masih belum memadai. Perlu ada dialog lebih dalam antara pemerintah, aparat hukum, dan pelaku kreatif agar kolaborasi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan ketakutan atau keraguan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemuda Banyuwangi Jadi Pemain Pro di Polandia, Eropa
Persebaya Terserah Kapten Bruno, Pindah Klub Luar Negeri
Surabaya Cerah Hari Ini, Suhu 26‑32°C, Waspada Panas
Jadwal Sholat Surabaya 5 Juni 2026: Mulai Imsak 04.05 WIB
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur 5 Juni 2026: Variasi Tinggi
Jadwal Sholat Jumat 5 Juni 2026 Lengkap di Jawa Timur
Berita Terbaru
Love Scam Internasional Sukoharjo: Mantan Artis Tersangka
Prasetyo Hadi: Tidak Ada Rencana Ganti Menteri Keuangan
05 Juni 2024: Lingkungan, Laut, Penerbangan, Terima Kasih
Pemuda Banyuwangi Jadi Pemain Pro di Polandia, Eropa
Perez Siap Jadi Presiden Real, Rencanakan Kembali Mourinho
PHK 23.470 Orang 2026, Penurunan dari 46.015 Tahun Lalu
