Amawa Bumi: 24 Pemohon Sewa 16 Lahan di Mojokerto, 18 Kecamatan
Gambar atau konten salah?
Amawa Bumi, aplikasi pemanfaatan sewa barang milik daerah terintegrasi, diluncurkan pada 18 Februari 2026. Sejak itu, 24 pemohon sudah menargetkan 16 lahan untuk kegiatan usaha mereka.
Menurut Paradisa Eva, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Mojokerto, aplikasi ini memberikan referensi tempat usaha kepada masyarakat. Melalui situs amawabumi.mojokertokab.go.id, pengguna dapat melihat profil lengkap 167 bidang tanah aset Pemkab Mojokerto.
Sejak 18 Februari 2026, 24 pemohon telah mengajukan permohonan sewa lahan pemkab melalui Amawa Bumi. Mereka mengincar 16 lahan yang saat ini berupa tanah pertanian dan bekas waduk. Daftar lahan tersebut meliputi:
• 3 tanah pertanian di Desa Pacing, 1 di Desa Kalen, 1 di Desa Brayung, 5 di Desa Banjarsari, 1 di Desa Gading, dan 1 di Desa Klinterejo;
• Lahan eks waduk di Desa Tawangsari dan Desa Gading;
• 2 tanah kosong di Desa Pacet.
“Sudah ada 24 pemohon untuk menyewa BMD kami. Sejak 6 Juni lalu sampai saat ini dalam proses appraisal oleh KJPP (kantor jasa penilai publik),” jelasnya kepada wartawan, Kamis (18 Juni 2026).
Lahan yang menjadi aset atau BMD Pemkab Mojokerto berjumlah 167 bidang dengan total luasan 478.927 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 112 bidang adalah tanah pertanian dan 55 bidang adalah tanah eks waduk. Profil masing-masing bidang dapat dicek melalui Aplikasi Amawa Bumi.
Ratusan lahan tersebut tersebar di 18 kecamatan: Bangsal 7 aset, Jetis 5, Pacet 10, Dawarblandong 3, Kemlagi 5, Pungging 11, Dlanggu 5, Kutorejo 9, Puri 7, Gedeg 16, Mojoanyar 12, Sooko 9, Gondang 9, Mojosari 4, Trawas 3, Jatirejo 17, Ngoro 4, dan Trowulan 12 aset.
Paradisa menjelaskan bahwa appraisal bertujuan menentukan tarif sewa masing-masing lahan yang dibidik para pemohon. Tahap berikutnya adalah sosialisasi hasil appraisal kepada para pemohon. Pada tahap ini, pemohon bisa negosiasi tarif sewa.
“Kalau 1 BMD ada lebih dari satu pemohon, diterapkan sistem lelang,” terangnya.
Setelah kesepakatan tarif sewa tercapai, Paradisa menambahkan bahwa tahapan berlanjut ke penelitian oleh tim. Kemudian permohonan sewa lahan pemkab diajukan ke Bupati Mojokerto untuk mendapatkan persetujuan. Terakhir adalah tahap perjanjian sewa.
“SOP-nya minimal 2 bulan sampai ada perjanjian sewa,” tegasnya.
Dengan kemudahan sewa aset Pemkab Mojokerto melalui Aplikasi Amawa Bumi, Paradisa berharap dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). PAD dari hasil sewa aset pemkab ini ditargetkan naik 20% dari tahun 2025 yang hanya Rp 281.799.600.
“Pemanfaatan lahan yang disewa harus sesuai ketentuan. Kalau ada lahan yang statusnya LP2B, tentu tidak akan kami sewakan,” tandasnya.
Penggunaan aplikasi ini menunjukkan upaya pemerintah daerah Mojokerto dalam memaksimalkan aset publik. Dengan proses appraisal, negosiasi, dan persetujuan yang terstruktur, sistem ini berpotensi menambah pendapatan daerah sekaligus memberikan peluang usaha bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Matchday 2: Swiss-Bosnia, Canada-Qatar, Meksiko-Korea (2026)
Simulasi Evakuasi Gempa di RSUD Dr Darsono, Pacitan
8 Kabupaten Siaga Kekeringan, Bojonegoro Probolinggo
Jember Jaga 24,05% Belanja Pegawai, TPP Tetap Aman
Muharram: Hari Taubat Nabi Adam Mendorong Kesempurnaan
Shio Tikus, Kerbau, Kelinci, Kuda: Benturan Energi 15 Juni
Berita Terbaru
MoU AS-Iran: Selat Hormuz Buka, Blokade Laut Cabut
Amawa Bumi: 24 Pemohon Sewa 16 Lahan di Mojokerto, 18 Kecamatan
Kucing Seumur 38 Tahun Setara 168 Tahun Manusia Di Dunia
Riduan: Bank Mandiri Siap Sesuaikan Bunga Kredit Pasar
Harry Kane Dua Gol, Inggris Menang 4-2 atas Kroasia Di Dallas
Bendahara NasDem Pujikan Seskab Teddy, 'Jangkar Pemerintah'
Kejarlah Sekda Medan: Seleksi Cepat Fokus Keuangan & PAD
Matchday 2: Swiss-Bosnia, Canada-Qatar, Meksiko-Korea (2026)