Kemdikbud Kaji Kasus Riset Palsu Rifaldy Fajar dan Rekan
Gambar atau konten salah?
Pelaku riset palsu Rifaldy Fajar cs akhirnya dipanggil oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 12 Juni 2026. "Betul, hari ini baru saja selesai dipanggil," respons Brian Yuliarto via pesan teks.
Setelah menerima panggilan, Brian meninggalkan kantor Kemdiktisaintek di Jalan Pintu I Senayan, Jakarta sekitar pukul 13.15 WIB. Menurut staf kementerian, ia kemudian bertolak ke agenda di DPR RI. Sementara itu, Rifaldy Fajar cs masih berada di kantor Kemdiktisaintek hingga pukul 14.15 WIB.
Rifaldy Fajar cs dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi yang dipimpin oleh Nur Syarifah, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek. Brian menegaskan bahwa mereka akan dimintai keterangan pada hari Jumat ini.
Di kesempatan sebelumnya, pada 10 Juni 2026, Brian menyatakan bahwa Kemdiktisaintek akan bekerja sama dengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) untuk menelusuri kasus ini. "Jumat ini akan dimintai keterangan oleh tim bersama Kemdiktisaintek, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan UNY (Universitas Negeri Yogyakarta)," kata Brian.
Sejumlah langkah administratif dan pidana dipertimbangkan, termasuk pembatasan akses terhadap program, fasilitas, dan pendanaan pemerintah. Penelusuran Kemdiktisaintek menunjukkan penggunaan nama unit atau departemen yang tidak ada di universitas, afiliasi lembaga lain tanpa kewenangan, dan dugaan pencatutan identitas peneliti untuk mendukung partisipasi dalam forum akademik internasional.
Empat orang yang dipanggil adalah Rifaldy Fajar, Prihantini, Rini Winarti, dan Riana Dwi Kurniawati. Semua merupakan alumni UNY dengan gelar S1 atau S2 dan lulus antara tahun 2019 hingga 2021. "Bahwa benar keempat orang tersebut di atas adalah alumni UNY yang lulus antara tahun 2019-2021," jelas UNY dalam keterangan tertulis pada 2 Juni 2026. UNY menegaskan bahwa keempatnya tidak tercatat sebagai dosen peneliti, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa aktif kampus.
Kasus ini muncul setelah terungkap bahwa keempat individu tersebut terlibat dalam penyajian riset palsu di konferensi internasional. Mereka diduga menggunakan nama departemen yang tidak ada, mengklaim afiliasi lembaga lain, dan memalsukan identitas peneliti guna berpartisipasi dalam forum akademik.
Keputusan Kemdiktisaintek menandai langkah awal dalam menindak praktik riset palsu. Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi kredensial penelitian dan potensi konsekuensi hukum bagi pelaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
