Kemenkes: Investigasi dr Icha Selesai, Diserahkan ke Polisi
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK) telah menyelesaikan investigasi internal terkait meninggalnya dr Icha, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Namun, hasil lengkap investigasi itu tidak akan diumumkan secara rinci ke publik. Alasannya, kasus ini kini sudah berada di tangan kepolisian.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan bahwa meskipun detail investigasi tidak bisa dibeberkan, ada tiga poin utama yang bisa diketahui masyarakat. Ketiga poin itu adalah dugaan intimidasi, penanganan medis yang sudah sesuai prosedur, dan koordinasi di tingkat daerah yang dinilai buruk.
Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha
Yuli menegaskan bahwa tim investigasi menemukan adanya dugaan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat kepada dr Icha saat ia sedang menjalankan tugas. "Pertama, adanya dugaan perlakuan kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap dr Icha," kata Yuli dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 03 Juli 2026.
Penanganan Medis Sudah Sesuai Prosedur
Kemenkes juga memastikan bahwa semua tindakan medis yang dilakukan oleh dr Icha sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Pasien yang digigit ular pertama kali ditangani di RSUD Kefamenanu, lalu dirujuk ke RS Leona. Menurut Yuli, kedua rumah sakit itu sudah bertindak sesuai standar operasional.
"Bahwa semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh kedua rumah sakit, awal itu dilakukan di RSUD Kefamenanu dan kemudian dirujuk ke RS Leona, di mana kedua rumah sakit ini, baik Kefamenanu maupun Leona sudah dilakukan sesuai dengan prosedur," jelas Yuli.
Ia menambahkan bahwa pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada indikasi medis yang harus dipenuhi terlebih dahulu. "Di mana pemberian Serum Anti Bisa Ular (SABU) harus dilakukan sesuai indikasi standar operasional karena penggunaan ini yang tidak sesuai dapat membahayakan keselamatan pasien," ujarnya.
Yuli menekankan bahwa tidak semua orang yang digigit ular langsung diberikan SABU. Dokter harus menilai apakah pasien benar-benar membutuhkan serum tersebut. "Karena nanti justru apabila tidak perlu indikasi SABU, tapi diberikan, maka nanti akan justru membahayakan keselamatan si pasien," katanya.
Koordinasi Daerah Dinilai Buruk
Kemenkes menyayangkan buruknya koordinasi antara fasilitas kesehatan (Fasyankes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melindungi tenaga medis. Menurut Yuli, sistem perlindungan di daerah tidak berjalan dengan baik saat dr Icha membutuhkan dukungan.
"Jadi sistem di daerah tidak berjalan. Pada saat tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dilindungi, perlu dirangkul dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi, ini tidak berjalan koordinasinya," kata Yuli.
Ia melihat ada kesenjangan yang sangat besar dalam koordinasi tersebut. "Kami melihat itu ada gap yang sangat besar. Justru ini yang perlu kita perbaiki ke depan," sambungnya.
Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
Meskipun Kemenkes sudah melakukan investigasi, mereka tidak bisa membuka detailnya. Sebab, kasus dr Icha ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. "Jadi nanti kemenkes ini, investigasi ini tidak membuka secara detail hasil investigasi ini. Dikarenakan kasus ini sudah masuk ke dalam penyelidikan kepolisian," beber Yuli.
Yuli juga menegaskan bahwa kasus dr Icha berbeda dengan kasus dr Mytha yang sebelumnya juga ditangani Kemenkes. "Beda sekali dengan investigasi yang kita lakukan pada saat kematian atau meninggalnya dr Mytha," tuturnya.
Sanksi bagi Pelaku Intimidasi Tenaga Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, memerintahkan seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia, terutama yang berada di daerah, untuk memperketat keamanan dan kepatuhan terhadap prosedur operasional. "Saya ingin menggarisbawahi bahwa setiap RS dalam hal ini manajemen harus menyediakan SOP dan perlindungan nakes terutama di IGD," tegas Azhar.
Perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan peraturan turunannya. Beberapa aturan yang menjadi dasar perlindungan itu antara lain:
- Pasal 273 UU 17/2023 Ayat 1 Huruf (f) dan Ayat 2
- Pasal 721 PP 28/2024 Huruf (d)
- Permenkes 13/2025 Pasal 250 Ayat 1 huruf (f)
- Permenkes 13/2025 Pasal 251 Ayat 2 dan Ayat 3
"Setiap nakes yang bertugas, berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam, ada di UU sudah jelas," urai Azhar.
Ia juga memperingatkan masyarakat bahwa ancaman terhadap tenaga kesehatan yang berujung pada kekerasan fisik dan verbal bisa berakibat hukum berat. Pelaku tidak hanya dijerat dengan UU Kesehatan, tetapi juga dengan KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. "Sekali lagi, kepada masyarakat jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal, pelaku tidak hanya dijerat dengan UU Kesehatan tapi juga UU Pidana KUHP terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan," lanjut Azhar.
Kasus dr Icha ini menyoroti celah besar dalam sistem perlindungan tenaga medis di Indonesia, terutama di daerah terpencil. Meskipun prosedur medis sudah dijalankan dengan benar, lemahnya koordinasi antarinstansi dan masih adanya intimidasi dari masyarakat menjadi masalah yang perlu segera dibenahi. Aturan hukum sebenarnya sudah jelas, tetapi implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lima Makanan Sehat Ini Ternyata Bisa Merusak Gigi
Messi dan Yerba Mate, Tradisi Minum yang Penuh Cerita
Luhut Akui Program Makan Gratis Terlalu Tergesa-gesa
Tio Pakusadewo Pulih, Cegukan Tanda Jantung Bermasalah
15,6% Warga Malaysia Mengidap Diabetes, Banyak Tak Sadar
Menkes Peringatkan: 4 Sendok Kecap Manis Bisa Lampaui Batas Garam Harian
Berita Terbaru
Kemenkes: Investigasi dr Icha Selesai, Diserahkan ke Polisi
Lenovo Hadirkan Koleksi Edisi Terbatas Piala Dunia 2026
Brevet Pajak AB Online, Bantu Karyawan Muda Kuasai Perpajakan
Kemnaker Buka Magang Nasional 2026, Gaji Setara UMK
Pengumuman SPMB Bali 2026: Cek Hasil & Daftar Ulang 10-12 Juli
Dosen Unair Curhat Gaji Rp3,3 Juta ke MK
Lima Makanan Sehat Ini Ternyata Bisa Merusak Gigi