Kemenkes Peringatkan: Dokter Kecantikan Tanpa Izin Berbahaya

Ika P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Kemenkes Peringatkan: Dokter Kecantikan Tanpa Izin Berbahaya

Gambar atau konten salah?

Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang keamanan perawatan estetika. Jeni hanya memiliki sertifikat pelatihan dan mengklaim dirinya sebagai dokter kecantikan.

Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya klaim dokter kecantikan yang sering dipakai dalam promosi layanan estetika.

"Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, tidak ada profesi 'dokter kecantikan' sebagai kategori tersendiri. Setiap tindakan medis estetika tetap merupakan tindakan kedokteran yang hanya boleh dilakukan oleh dokter yang memiliki pendidikan kedokteran yang sah, registrasi dan izin praktik, serta kompetensi sesuai jenis tindakan yang dilakukan," ujar dr Elvieda Sariwati, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes kepada detikcom Sabtu (1/5/2026).

"Mengacu pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, seluruh pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk klinik estetika, wajib dilaksanakan oleh tenaga medis yang berwenang dan sesuai standar kompetensi. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegasnya.

Kemenkes menyoroti risiko tinggi jika tindakan estetika dilakukan oleh pihak tanpa latar belakang medis.

"Praktik oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang medis berpotensi besar menimbulkan kesalahan prosedur, penggunaan bahan yang tidak tepat, infeksi, komplikasi, hingga kerusakan permanen pada pasien," jelas Elvieda.

"Bahkan, kondisi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana karena membahayakan keselamatan pasien," lanjutnya.

Pengawasan klinik tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Perizinan dan pengawasan klinik dengan kepemilikan modal dalam negeri merupakan kewenangan Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Elvieda.

"Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah melakukan tindakan tegas kepada praktik ilegal, termasuk yang mengatasnamakan dokter tanpa kewenangan," katanya.

"Selain itu, dilakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap klinik, termasuk klinik dengan pelayanan estetika, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," sambungnya.

Masyarakat diminta lebih kritis.

"Masyarakat harus lebih kritis dalam memilih layanan klinik estetika, memastikan legalitas perizinannya, termasuk tenaga medis yang memberikan layanan mempunyai kompetensi yang tersertifikasi," ujar Elvieda.

"Ia menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar hasil instan atau iming-iming promosi."

Kasus ini menyoroti pentingnya memastikan hanya tenaga medis yang memenuhi syarat yang dapat melakukan prosedur estetika. Pemerintah memperketat pengawasan dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada saat memilih layanan kecantikan.

malpraktikdokter kecantikanklinik estetikaKemenkesPermenkes 2025perizinankeselamatan pasien

Komentar

Memuat komentar...