Kemenkes Waspada Campak: Surat Edaran Tenaga Medis

Dani L. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Kemenkes Waspada Campak: Surat Edaran Tenaga Medis

Gambar atau konten salah?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit campak di kalangan tenaga medis. Langkah ini diambil setelah sejumlah tenaga kesehatan meninggal dunia diduga karena campak.

Surat Edaran tersebut diberi nomor HK.02.02/C/1602/2026 dan berjudul Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. SE ini menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan terhadap campak.

Pada 30 Maret 2026, Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kesehatan. Ia berkata, “Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.”

Dalam SE tersebut, Kemenkes memerintahkan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan. Tindakan yang diminta meliputi memastikan ketersediaan APD, melakukan skrining, triase dini, menyiapkan ruang isolasi, serta memperkuat sistem pengendalian infeksi. Tenaga kesehatan juga diharuskan menerapkan protokol pencegahan infeksi secara disiplin dan segera melaporkan gejala yang mengarah pada campak.

Andi Saguni menambahkan, “Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas.”

Data hingga minggu ke-11 tahun 2026 menunjukkan tercatat sebanyak 58 kejadian luar biasa (KLB) campak di 39 kabupaten atau kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.

Dengan menguatkan protokol, menyiapkan alat pelindung, dan mempercepat pelaporan, Kemenkes berharap dapat melindungi tenaga kesehatan dan mencegah penyebaran campak lebih luas di Indonesia.

KemenkesCampakTenaga KesehatanSurat EdaranProtokol PencegahanIsolasiAPDKLB

Komentar

Memuat komentar...