Kemenkeu Bidik Pajak
Gambar atau konten salah?
Kementerian Keuangan berencana memperluas jumlah wajib pajak pada tahun 2027. Tujuannya jelas: menambah pemasukan negara. Sasaran utamanya adalah kelompok dan sektor yang selama ini dinilai belum maksimal membayar pajak.
Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, menjelaskan bahwa langkah ini sudah tertuang dalam Rancangan APBN 2027. "Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," ujarnya dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual pada Jumat, 07 Agustus 2026.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah pajak untuk rumah yang dimiliki lebih dari satu unit. Pemerintah melihat potensi di sana. Rumah yang tidak dihuni pemiliknya, menurut Rofyanto, kemungkinan besar disewakan atau dikontrakkan. Itu bisa menjadi objek pajak baru. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," katanya.
Selain mengejar sektor baru, Kemenkeu juga akan memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi. Tujuannya dua: meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Sinergi ini dianggap penting agar data perpajakan lebih akurat.
Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan bernama Coretax. Sistem ini dikembangkan untuk menganalisis data perpajakan secara menyeluruh. "Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tutup Rofyanto.
Perluasan basis pajak ini bukan hal baru dalam kebijakan fiskal Indonesia. Namun, fokus pada kepemilikan properti dan penguatan sistem digital seperti Coretax menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin menambah jumlah wajib pajak, tetapi juga memperbaiki cara pengumpulan data dan pengawasan. Dengan kata lain, strategi ini menggabungkan perluasan sasaran dengan perbaikan administrasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
