Kemnaker Latih 50.000 Korban PHK
Gambar atau konten salah?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program pelatihan vokasi yang menyasar 50.000 pekerja korban PHK. Tujuannya jelas: meningkatkan kemampuan mereka supaya siap kembali bekerja atau bisa merintis usaha sendiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, prioritas diberikan kepada pekerja dengan status PKWT maupun PKWTT yang di-PHK dalam rentang Januari 2024 hingga 2026. Ada satu syarat penting lainnya. Peserta tidak boleh sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif," kata Yassierli dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Pelatihannya sendiri beragam. Ada pemasaran digital, menjahit dan busana, juga makanan dan minuman. Untuk pemasaran digital, materinya mencakup dasar-dasar pemasaran dan cara membuat konten media sosial. Bidang menjahit dan busana mengajarkan keterampilan menjahit, memasang payet, hingga membuat pola.
Sementara untuk makanan dan minuman, pesertanya belajar membuat roti dan kue, mengolah espresso, serta menyiapkan hidangan pembuka. Pilihan lain yang tersedia termasuk pemasangan kaca film, perawatan AC, dan instalasi hidroponik. Cukup bervariasi.
Durasi pelatihannya lima hari, total 40 jam pelajaran. Semua digelar di 21 balai pelatihan vokasi milik Kemnaker. Terdiri dari Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Peserta dapat fasilitas lumayan. Uang harian, konsumsi, pengganti biaya transportasi, seragam, dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lulus, mereka juga mendapat sertifikat pelatihan plus sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Buat yang berminat, siapkan dulu dokumen bukti PHK. Bisa berupa surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Proses seleksinya melalui empat tahap. Verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan program pilihan, lalu penempatan. Calon peserta harus lolos verifikasi dan wawancara dulu.
"Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri," ujar Yassierli.
Informasi pendaftaran dan pilihan program bisa diakses lewat portal resmi SkillHub Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id.
Program ini menyasar pekerja yang kehilangan pekerjaan di masa yang cukup panjang, dari 2024 hingga 2026. Dengan pelatihan singkat tapi padat, pemerintah berharap mereka bisa segera produktif lagi. Tapi perlu dicatat, program ini tidak untuk mereka yang masih menerima JKP.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BI Akui Outflow Modal Asing Imbas Ancaman MSCI
Airlangga: Penilaian MSCI Soal Teknis, Bukan Fundamental Ekonomi
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun ke 166 Pihak di Pasar Modal
IHSG Ditutup Menguat 0,95 Persen ke 5.439
BRI Gandeng Prodia, Diskon MCU untuk Nasabah Prioritas
BRI Life Luncurkan COZY, Premi Mulai Rp1.000 Per Hari
