Kepolisian Tekankan Tegas Hukuman Palsu Dokumen SPMB
Gambar atau konten salah?
21 Mei 2026 menjadi tanggal penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pada hari itu, Kompol Nur Said, kepala Unit 5 Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, hadir di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. Ia menyampaikan pidato dalam rangka acara penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027, sebuah inisiatif bersama antara pemerintah dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan integritas proses penerimaan murid baru.
SPMB, singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, adalah mekanisme yang mengatur pendaftaran siswa di sekolah dasar dan menengah. Sistem ini diatur oleh Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 dan memiliki empat jalur: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur menuntut dokumen khusus yang harus sah dan terverifikasi.
Dalam pidatonya, Kompol Nur Said menjelaskan modus operandi pemalsuan dokumen yang sering ditemui dalam proses SPMB. Ia menegaskan bahwa pelaku biasanya memanfaatkan kelemahan prosedur dan memalsukan dokumen yang diperlukan. Berikut beberapa contoh modus tersebut:
- Penggunaan akta kelahiran palsu atau surat keterangan lahir yang tidak dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen ketidakmampuan ekonomi yang disyaratkan pada jalur afirmasi, biasanya berasal dari pemerintah pusat atau daerah.
- Dokumen prestasi yang harus sudah divalidasi oleh pihak penyelenggara SPMB atau dikurasi oleh kementerian.
- Surat keterangan pindah domisili yang dikeluarkan karena tugas orang tua pada jalur mutasi.
“Modus operandinya, yang pertama, terkait dengan masalah akta kelahiran dan seterusnya,” kata Said. “Sistem penerimaan itu kan ada empat. Sebagaimana tadi selalu disinggung, ada jalur domisili, ada jalur afirmasi, ada jalur prestasi. Terakhir adalah jalur mutasi. Ini terkait dengan surat, surat, surat dan surat,” ucapnya.
Kompol Nur Said menegaskan bahwa pemalsuan dokumen di SPMB 2026 dapat dikenai pasal-pasal pidana di KUHP. Ia merinci beberapa pasal yang relevan:
- Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2, yang mengatur pembuatan dan penggunaan dokumen palsu.
- Pasal 392, yang memperparah hukuman karena objek suratnya adalah akta.
- Pasal 264 ayat 1, yang sebelumnya mengatur hal serupa.
- Pasal 272 KUHP, yang menurunkan ketentuan pidana dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Itu di pasal 272 KUHP. Jadi 272 itu mereduksi dari undang-undang pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Diknas,” ujarnya.
Bagian selanjutnya membahas hukuman bagi pemalsuan ijazah, sertifikat, dan dokumen pendidikan lainnya. Berdasarkan pasal 272 KUHP baru ayat 1, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta). Ayat 2 menegaskan bahwa penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu juga dapat dikenai hukuman yang sama. Ayat 3 memperketat hukuman bagi pihak yang menerbitkan atau memberikan dokumen palsu, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
Selanjutnya, Kompol Nur Said menyoroti risiko pemalsuan akta kelahiran dan data kependudukan. Berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, pemalsuan akta kelahiran atau data kependudukan lainnya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 93. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Pasal 94 menegaskan hukuman bagi yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. Dokumen yang sering menjadi sasaran pemalsuan meliputi KK, NIK, nomor induk KTP, alamat, tempat, tanggal lahir, dan status kewarganegaraan.
“Jangan takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Insyaallah pihak kepolisian sudah kami bekali bagaimana tata caranya melakukan proses-proses yang sedemikian rupa,” kata Said. Ia menekankan pentingnya melaporkan setiap dugaan pemalsuan. Untuk tindak pidana tertentu yang memerlukan bukti kuat, pihak kepolisian dapat meminta bantuan teknis dari laboratorium forensik (labfor). “Sebagai contoh, ada proses pemalsuan ijazah misalnya, KTP misalnya, dokumen lain, misalnya. Ini kami sudah bisa nyambung, ke pada siapa? Kepada labfor. Sehingga dari labfor itu secara ilmiah menyatakan bahwa 'iya Pak, ini nonidentik. Iya Pak, ini identik," pungkas Said.
Dengan penegasan tersebut, Kompol Nur Said mengajak seluruh pihak—guru, orang tua, dan siswa—untuk menjaga integritas SPMB. Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Acara penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 menandai langkah konkret pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memerangi pemalsuan dokumen. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara kepolisian, lembaga pendidikan, dan masyarakat, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih transparan dan adil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Nadiem Anwar Makarim Bebas Tuntutan Pengadaan Chromebook
Pemerintah Target Tutup 645 Ribu Anak Tidak Sekolah 2045
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
