Ledakan MAN 3 Padang: Pelaku Korban Bullying

Lina F. · 4 min baca · 1 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Ledakan MAN 3 Padang: Pelaku Korban Bullying

Gambar atau konten salah?

Ledakan terjadi di MAN 3 Kota Padang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa, 14 Juli 2026. Polisi mengungkapkan bahwa pelajar berinisial R (17) yang membawa bom rakitan tersebut ternyata sering menjadi sasaran perundungan teman-temannya.

"Iya betul korban bullying karena tekanan psikologi, sering jadi objek ejekan teman-temannya ya, dia berbuat seperti itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Susmelawati Rosya.

"Kita fokus pemulihan anak karena si anak melakukan itu bukan jaringan seperti yang kita pikirkan ya. Dan kita melakukan pemulihan-pemulihan ke arah lain, takut terpapar lebih parah, pokoknya mengamankan dulu sambil diperiksa," tambahnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu perundungan yang melatari kasus ini. Ia mengatakan akar persoalan perlu dicermati lebih dalam.

"Tentunya peristiwa peledakan bom rakitan di sekolah di Padang sangat kita sesalkan. Namun dalam kasus ini, perlu dilihat akar persoalan mengapa anak yang dimaksud nekat melakukan perbuatan tersebut," ujarnya dalam keterangan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Puan juga meminta instansi terkait membantu pemulihan mental R sebagai korban bullying.

"Apa yang dilakukan korban memang tidak bisa dibenarkan. Tapi seringkali persoalan psikologis membawa dampak sehingga pemulihan mental korban harus menjadi prioritas," katanya.

Bukan Lagi Kenakalan Remaja

Menurut Puan, perundungan berkepanjangan dan kemudahan akses informasi daring ke perakitan bahan peledak menunjukkan bahwa persoalan yang dulu dipandang sebagai kenakalan remaja kini berkembang menjadi perilaku berisiko tinggi atau high-risk behavior.

Ia menekankan, perilaku tersebut bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Perubahan tersebut harus menjadi alarm nasional bahwa sistem perlindungan anak Indonesia perlu segera beradaptasi dengan tantangan baru di era digital," ucapnya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2014-2019 ini mengatakan, pemerintah harus menyelesaikan penanganan kenakalan remaja secara menyeluruh melalui berbagai pendekatan.

Paradigma kebijakan harus berubah dari penanganan kasus menjadi pencegahan berbasis deteksi dini. Kasus semacam ini menunjukkan perkembangan faktor risiko dalam waktu panjang yang tidak teridentifikasi secara sistematis.

Faktor risiko yang dimaksud antara lain:

  • Perundungan
  • Tekanan psikologis
  • Isolasi sosial
  • Paparan konten kekerasan di ruang digital
  • Lemahnya komunikasi antara sekolah, keluarga, dan layanan kesehatan

"Karena persoalan kenakalan remaja tidak cukup ditangani hanya melalui pendekatan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi," ucapnya.

Perlu Strategi Nasional dan Deteksi Dini

R diketahui terinspirasi meledakkan bom rakitan dari kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta sebelumnya diduga merupakan korban bullying yang sakit hati.

Atas perulangan ini, Puan menilai pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini nasional terhadap perubahan perilaku remaja. Pemerintah perlu memperluas kapasitas puskesmas, layanan psikologis, dan tenaga konselor agar intervensi dini pada remaja yang menunjukkan tanda-tanda tekanan psikologis maupun perilaku berisiko bisa segera dilakukan.

"Pencegahan harus dimulai sebelum seorang anak memasuki fase krisis," sambungnya.

Di samping itu, pemerintah menurutnya perlu menyusun strategi nasional untuk mencegah perilaku berisiko pada anak dan remaja.

"Pemerintah perlu menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perilaku Berisiko pada Anak dan Remaja yang mengintegrasikan kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, keamanan digital, dan pembinaan keluarga dalam satu kerangka nasional," ujarnya.

Lebih lanjut, Puan menilai perlu ada sistem koordinasi yang mampu mendeteksi dan menangani berbagai faktor risiko sebelum berkembang menjadi tindakan kekerasan. Sistem ini melibatkan sekolah, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait dengan mekanisme kerja yang jelas.

Peran Sekolah dan Keluarga

Sementara itu, lingkungan pendidikan menurutnya perlu memastikan anak memperoleh perlindungan yang layak, sehingga keamanan dan kenyamanan anak selama belajar bisa terjamin. Hal ini termasuk memastikan anak bebas dari perundungan.

"Setiap satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme pemetaan iklim sekolah, pelaporan perundungan yang aman, asesmen kesehatan mental, serta prosedur rujukan yang cepat kepada layanan kesehatan maupun perlindungan anak," kata Puan.

"Sementara orang tua juga perlu melakukan pengawasan dan memperkuat ketahanan keluarga di rumah," sambungnya.

Pengawasan Penyebaran Konten Kekerasan

Perlindungan anak di ruang siber menurutnya juga perlu diperkuat. Salah satunya dengan penguatan pengawasan pada penyebaran konten yang mengajarkan kekerasan, pembuatan bahan peledak, maupun bentuk-bentuk konten ekstrem yang bisa diakses anak dan remaja.

Ia juga menekankan penguatan implementasi regulasi perlindungan anak dari risiko penggunaan internet, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Permendigi tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital untuk memverifikasi usia pengguna, membatasi pelacakan data atau iklan untuk anak, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua.

Bukan Sekadar Belajar Pakai Teknologi

Dalam implementasinya, anak juga diajarkan literasi digital yang tidak sekadar meliputi kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pembentukan karakter dan kemampuan mengelola emosi.

"Termasuk pendidikan agar anak dapat menyelesaikan konflik secara damai, serta membangun ketahanan mental generasi muda dalam menghadapi tekanan sosial di dunia nyata maupun dunia digital," katanya.

Evaluasi Pembangunan SDM RI

Puan juga meminta Pemerintah menetapkan indikator nasional perlindungan anak dan kesehatan mental remaja. Indikator ini kemudian dijadikan bagian dari evaluasi pembangunan SDM RI.

Ia mengatakan, untuk mengukur keberhasilan pembangunan, peningkatan kualitas pendidikan sama pentingnya dengan perlindungan terhadap anak. Negara tidak hanya harus mampu mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga sehat mental, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan kehidupan secara positif.

"Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari meningkatnya angka partisipasi sekolah atau capaian akademik, tetapi juga dari menurunnya angka perundungan, meningkatnya akses terhadap layanan kesehatan mental, menurunnya perilaku berisiko di kalangan remaja, serta meningkatnya rasa aman peserta didik di lingkungan pendidikan," ucapnya.

Kasus ledakan di MAN 3 Padang dan sebelumnya di SMAN 72 Jakarta menunjukkan pola serupa: pelaku adalah korban perundungan yang kemudian mengakses informasi perakitan bom secara daring. Ini menandakan bahwa perundungan di sekolah bukan sekadar masalah disiplin, melainkan bisa memicu tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan banyak orang. Deteksi dini terhadap tekanan psikologis dan pengawasan konten digital menjadi dua hal yang saling terkait dalam mencegah kejadian serupa terulang.

perundunganbom rakitantekanan psikologisdeteksi diniperlindungan anakkonten kekerasanstrategi nasionalkesehatan mental

Komentar

Memuat komentar...