Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Diundur ke 2028
Gambar atau konten salah?
Pemerintah resmi memundurkan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2028. Keputusan ini diumumkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Maman menjelaskan bahwa langkah ini diambil atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden tidak ingin UMKM terbebani dengan aturan yang belum siap mereka jalankan. Padahal, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya bukan kebijakan baru di era pemerintahan saat ini. Aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban itu semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah kemudian menerbitkan perubahan atas PP tersebut untuk memperpanjang tenggat waktu.
"Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki, masih banyak sekali UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini," ujar Maman.
Ia mengakui bahwa faktor biaya menjadi kendala utama. Biaya sertifikasi dinilai cukup memberatkan para pelaku UMKM. Karena itu, Presiden memberikan instruksi khusus untuk menunda tenggat waktu tersebut.
"Nah karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di tanah air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun depan 2028 maksudnya," beber Maman.
Data dari Kementerian UMKM menunjukkan bahwa akumulasi penerbitan sertifikasi halal saat ini baru mencapai 4.432.039 sertifikat untuk entitas usaha. Jika dihitung per produk, jumlahnya sekitar 16 juta produk yang telah tersertifikasi halal. Maman mengakui angka itu masih sangat jauh dari target keseluruhan.
"Tapi kalau produknya itu kurang lebih sekitar 16 jutaan. Nah artinya maksud saya, ini masih jauh sekali dari yang kita," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian UMKM saat ini tengah membahas formula terbaik secara intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi usaha mikro-kecil, hingga Apindo. Mereka mencari jalan tengah agar aturan ini bisa berjalan tanpa membebani pelaku usaha.
"Formula yang terbaik seperti apa polanya, langkahnya seperti apa. Ini yang sedang kita pikirkan dan siapkan. Karena faktanya hari ini beberapa UMKM kita lumayan cukup terbebani dengan kewajiban sertifikat halal ini. Ini yang sedang kita cari, solusi dan caranya langkah terbaiknya seperti apa," imbuh Maman.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, juga menjelaskan alasan di balik penundaan ini. Ia menyebut bahwa pemerintah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3). Aturan itu menyebut bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari 18 Oktober 2028. Hal ini dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan regulasi dan kelangsungan usaha UMKM. Meskipun aturan sudah ada sejak 2014, implementasinya masih menemui banyak hambatan, terutama dari sisi biaya dan kesiapan pelaku usaha. Data menunjukkan baru sebagian kecil UMKM yang telah tersertifikasi, sementara targetnya jauh lebih besar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Ditutup Hijau, Tapi Melemah Mingguan 8,12%
BEI Terbitkan Label Saham Konsentrasi Tinggi, 80 Emiten Masuk Daftar
bank bjb Sosialisasikan Kredit Rumah Subsidi di Subang
Bank bjb Raih Penghargaan Tata Kelola dari IICD
Harga Saham Bayan Rp 2.588, Jauh dari Pasar Rp 11.100
KUR Capai Rp 260,8 Triliun, Lampaui Target Sektor Produksi
