Khofifah Serahkan LKPD 2025 ke BPK, 36 Kota di Jatim

Rini S. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 64 dibaca
Bisik.id
Khofifah Serahkan LKPD 2025 ke BPK, 36 Kota di Jatim

Gambar atau konten salah?

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur bersama 36 kabupaten dan kota se‑Jatim pada Senin, 30 Maret 2025.

Sejak hari itu, Kota Surabaya dan Kabupaten Sumenep telah menyerahkan LKPD lebih dahulu, menandai langkah awal bagi seluruh wilayah di provinsi ini untuk mematuhi standar pengelolaan keuangan yang terukur.

Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Khofifah menegaskan bahwa setiap daerah didorong untuk menindaklanjuti catatan hasil pemeriksaan agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Jadi tadi mereka yang menyerahkan ada yang LKPD‑nya tipis, ada yang sedang, ada yang tebal. Masing‑masing punya style berbeda. Tapi saya rasa masing‑masing akan memberikan bagaimana akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan sasaran dari program‑program yang sudah dicanangkan oleh semua pemerintah daerah,” ujar Khofifah pada Selasa, 31 Maret 2026.

Gubernur menekankan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 telah melalui tahapan reviu oleh inspektorat serta pemeriksaan interim oleh BPK.

Meski demikian, Khofifah mengakui masih terdapat sejumlah catatan yang menjadi bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk itu, ia mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk terus melakukan penyempurnaan, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Tentu harapan kita semua ini Insyaallah akan bisa mencapai standar yang lebih baik lagi. Kita juga berharap ketika maksimalisasi sudah kita lakukan untuk melakukan tindak lanjut dari catatan hasil pemeriksaan, maka seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur semuanya nanti pada akhirnya akan bisa mencapai WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian,” tuturnya.

Selain aspek tata kelola keuangan, Khofifah juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan mitigasi terhadap berbagai dinamika global yang berpotensi berdampak hingga ke tingkat daerah. Ia menyoroti perlunya antisipasi terhadap potensi gangguan distribusi dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

“Ini bukan hanya terjadi karena apa yang kita lihat di Selat Hormuz, tetapi juga dampaknya ini bisa beragam, tidak hanya global, tapi nasional, bahkan lokal. Termasuk yang harus kita mitigasi adalah kelangkaan LPG,” ungkapnya.

Gubernur meminta agar pengawasan distribusi bahan pokok di masyarakat terus diperkuat, sehingga stabilitas pasokan dan harga tetap terjaga. “Maka proaktif dari seluruh kepala daerah menjadi penting untuk memastikan bahwa ketersediaan aman. Mohon semua bisa dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan bahwa distribusi kebutuhan‑kebutuhan bahan pokok di rumah setelah Idul Fitri lancar dan bisa terpantau,” katanya.

Di tengah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Khofifah mengucapkan permohonan maaf lahir batin atas segala kesalahan. Ia juga berdoa agar semua ibadah insan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diterima di sisi Allah SWT.

Kepala BPK Perwakilan Wilayah Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penentuan opini laporan keuangan didasarkan pada beberapa kriteria, seperti kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar, dan Tidak Memberikan Pendapat.

“Pemeriksaan ini tujuannya adalah untuk menyimpulkan apakah laporan keuangan atau informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku,” jelas Khofifah.

“Karena pemeriksaan LKPD tidak dilakukan secara 100 persen transaksi yang ada di pemeriksaan daerah, tetapi secara undi petik. Undi petik itu tentunya dengan keterbatasan waktu dan jumlah pemeriksaan, maka kami menerapkan sistem yang namanya audit berbasis risiko,” pungkasnya.

Secara keseluruhan, kegiatan penyerahan LKPD dan proses pemeriksaan BPK menandai langkah penting dalam memastikan bahwa keuangan daerah Jawa Timur dikelola secara terbuka, akuntabel, dan sesuai standar. Keberhasilan mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian akan menjadi indikator nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi harapan publik dan memenuhi standar nasional.

Khofifah Indar ParawansaLKPDBPKWajar Tanpa PengecualianTata kelola keuanganTransparansiAkuntabilitas

Komentar

Memuat komentar...