Komdigi Tutup Akses NIK untuk Registrasi Ponsel Ilegal

Vera T. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Komdigi Tutup Akses NIK untuk Registrasi Ponsel Ilegal

Gambar atau konten salah?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan praktik aktivasi nomor ponsel secara ilegal—menggunakan data orang lain—sudah tidak terjadi lagi. Mulai 1 Juli 2026, semua operator seluler diwajibkan menerapkan registrasi pelanggan baru dengan verifikasi biometrik berbasis face recognition.

Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri untuk menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK). Sebelumnya, kedua data itu menjadi syarat utama untuk mendaftarkan nomor ponsel baru.

Kebijakan ini lahir setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026. Saat itu ditemukan operator seluler yang masih mengaktifkan pelanggan baru hanya dengan validasi NIK dan No.KK—tanpa verifikasi biometrik sama sekali.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada nomor ponsel yang bisa diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujar Edwin, dikutip Sabtu, 4 Juli 2027.

Edwin menjelaskan registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional. Sistem itu tidak hanya mencegah penyalahgunaan identitas, tetapi juga diharapkan mampu menekan penipuan digital dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi sudah mengirim surat ke semua penyelenggara jaringan bergerak seluler. Surat itu meminta mereka segera menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik. Mulai saat itu, seluruh proses registrasi harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Sehari kemudian—tepatnya 2 Juli 2026—Komdigi juga menyurati Ditjen Dukcapil. Isinya meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK untuk registrasi pelanggan seluler. Tujuannya agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang sudah diberlakukan secara nasional.

Pengawasan di lapangan langsung dilakukan. Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Mereka ingin memastikan gerai operator seluler sudah menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan.

Hasil sidak menunjukkan hanya satu operator yang sudah menerapkan registrasi biometrik. Dua operator lainnya masih melayani registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK—tanpa verifikasi wajah. Petugas juga menemukan kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap pakai. Temuan ini menjadi perhatian pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi dan aktivasi nomor seluler.

Edwin menekankan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada komitmen seluruh operator dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas.

"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," tuturnya.

Komdigi berjanji akan terus mengawasi implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Jika masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini menunjukkan langkah konkret pemerintah menutup celah penyalahgunaan data kependudukan. Dengan hanya mengandalkan biometrik, risiko nomor ponsel diaktifkan menggunakan identitas orang lain bisa diminimalkan. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada disiplin operator di lapangan dan pengawasan ketat dari regulator.

registrasi biometrikaktivasi ilegalverifikasi wajahoperator selulerpenyalahgunaan identitaskeamanan telekomunikasisanksi administratif

Komentar

Memuat komentar...