Wanita Sewa Ekskavator Ratakan Rumah Dinas Bea Cukai

Nita W. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Wanita Sewa Ekskavator Ratakan Rumah Dinas Bea Cukai

Gambar atau konten salah?

Seorang perempuan di Surabaya harus berhadapan dengan tuntutan hukum setelah merobohkan rumah dinas milik negara. Namanya Murnita Triwidyaning. Ia menggunakan ekskavator untuk menghancurkan bangunan yang berada di bawah pengelolaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, tepatnya di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23.

Kejadian itu berlangsung pada hari Minggu malam, 27 Agustus 2025. Menurut surat dakwaan jaksa, Murnita menyewa satu unit alat berat seharga Rp7 juta. Sebelum meratakan bangunan, ia lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah itu, ia menyuruh operator ekskavator—yang hingga kini masih buron—untuk merobohkan tembok rumah. Hampir seluruh bangunan rata dengan tanah. Hanya bagian garasi yang tersisa.

Kerugian yang ditimbulkan tidak kecil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Hajita Cahyo Nugroho, S.H., menyebut angkanya dalam sidang pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. "Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menekankan bahwa bangunan tersebut merupakan aset negara yang sah. Gedung itu tercatat dalam sistem inventarisasi barang milik negara, tepatnya di Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara dengan kode UAKPB: 015051000410826000KD atas nama Kanwil DJBC Jawa Timur I. "Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam ... SIMAK BMN," tegas JPU Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan.

Karena nilai kerugian yang besar, jaksa menjerat Murnita dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal ini mengatur tindak pidana menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain secara sengaja. Dakwaan kedua adalah Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

Perkara ini bermula dari aksi sepihak Murnita. Tanpa izin, ia merobohkan rumah dinas yang merupakan aset negara. Tindakan itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu proses hukum yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Singkatnya, seorang warga sipil mengambil langkah sendiri dengan alat berat untuk menghancurkan properti pemerintah. Akibatnya, ia harus menghadapi tuduhan perusakan dan penghancuran bangunan milik negara. Kerugian materiil yang diakibatkan—lebih dari Rp537 juta—menjadi dasar bagi jaksa untuk mengajukan tuntutan serius. Sementara operator ekskavator yang menjalankan perintah masih dalam pengejaran.

Murnita Triwidyaningrumah dinasekskavatorperusakanaset negaraBea Cukaituntutan hukumkerugian negara

Komentar

Memuat komentar...