Kominfo Perketat Aturan Perlindungan Anak Platform Digital
Gambar atau konten salah?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital. Pengawasan ini didasarkan pada aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini dikenal sebagai PP Tunas, fokus pada tata kelola sistem elektronik untuk pelindungan anak.
Penguatan pengawasan ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan kewajiban yang lebih spesifik bagi penyelenggara sistem elektronik terkait perlindungan anak saat menggunakan layanan digital.
Melalui Permen Komdigi ini, Komdigi mendapat wewenang untuk memantau dan menelusuri aktivitas platform digital. Tujuannya adalah memastikan platform tersebut patuh terhadap ketentuan perlindungan anak.
Pemantauan dilakukan oleh direktur jenderal. Mekanismenya beragam, mulai dari mengawasi transaksi elektronik hingga menelusuri pihak yang diduga melanggar kewajiban pelindungan anak dalam sistem elektronik.
Selain pemantauan langsung, pemerintah juga bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang datang dari laporan atau aduan masyarakat. Aduan ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan pada platform digital terkait.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajiban melindungi anak di platform mereka.
Permen Komdigi juga memuat beberapa kewajiban baru bagi platform digital. Platform harus memastikan layanan, produk, dan fitur yang ditawarkan sesuai dengan batasan usia anak. Penerapan mekanisme verifikasi usia pengguna juga diwajibkan.
Platform digital juga diharuskan memiliki desain pelindungan anak. Desain ini menjamin konten yang diakses anak sesuai dengan rentang usia mereka dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Salah satu poin penting dalam aturan turunan PP Tunas ini adalah penundaan akses akun media sosial dan platform digital lainnya bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ini merupakan upaya perlindungan di ruang digital.
Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada (28 Maret 2026). Langkah awal yang dilakukan adalah penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Platform tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, sampai X.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menunda akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk layanan jejaring.
Anak-anak Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius di dunia digital. Ancaman tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Pemerintah hadir untuk membantu orang tua menghadapi isu-isu ini.
Ringkasan:
Komdigi memperketat aturan perlindungan anak di platform digital melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Tunas. Aturan ini memberi wewenang pemantauan dan penindakan sanksi administratif bagi platform yang melanggar. Platform diwajibkan memverifikasi usia dan memiliki desain pelindungan konten. Implementasi akan dimulai (28 Maret 2026) dengan penundaan akses akun platform berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Jack Ma di Moskow: Tantang Mahasiswa Hadapi Ketakutan
Satria-1 Tambah 154 Titik Akses Sangihe-Sitaro, 50‑150 Mbps
Kaspersky: Phishing QR Teks ASCII Menambah Serangan 5x
Berita Terbaru
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
