Kominfo Wajibkan Platform Digital Verifikasi Usia Anak
Gambar atau konten salah?
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mewajibkan semua penyedia layanan digital atau platform elektronik untuk membuat sistem pengecekan usia pengguna. Aturan ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di media sosial dan platform sejenis lainnya.
Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Inti dari aturan ini adalah kewajiban platform digital memiliki sistem untuk memastikan usia pengguna, terutama anak-anak yang mengakses layanan atau fitur. Tujuannya adalah agar konten dan layanan yang ditampilkan sesuai dengan rentang usia pengguna.
Pasal 7 peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi untuk pengguna anak. Platform juga harus menerapkan langkah teknis dan operasional untuk menjamin usia pengguna sesuai batas minimum yang ditetapkan.
Verifikasi usia ini bisa menggunakan teknologi yang sudah ada. Platform juga diberi keleluasaan untuk mengembangkan teknologi verifikasi sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia layanan verifikasi usia. Namun, teknologi yang dipakai harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, termasuk soal perlindungan anak dan keandalan teknologi tersebut.
Selain verifikasi usia, aturan ini juga mengatur desain perlindungan anak pada produk, layanan, atau fitur yang ditawarkan platform. Desain ini harus memastikan konten yang bisa diakses anak tidak melanggar hukum dan cocok dengan usia mereka.
Permen Komdigi terbaru ini juga menetapkan mekanisme bagi pemerintah untuk mengawasi kepatuhan platform dalam melindungi anak di dunia maya. Pemerintah dapat memantau dan menelusuri aktivitas penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan kewajiban perlindungan anak berjalan baik.
Pada tahap awal penerapan, kebijakan ini difokuskan pada platform yang dianggap berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Platform yang termasuk antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live. Penerapan ini berlaku sejak (01 Januari 2026) jika mengacu pada tahun peraturan tersebut.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan terhadap platform terkait. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring dengan semakin tingginya penggunaan platform digital oleh anak-anak dan remaja. Pemerintah berharap melalui regulasi ini, platform digital dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus meningkatkan tanggung jawab penyelenggara layanan digital dalam mengelola konten dan pengguna di platform mereka.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Jack Ma di Moskow: Tantang Mahasiswa Hadapi Ketakutan
Satria-1 Tambah 154 Titik Akses Sangihe-Sitaro, 50‑150 Mbps
Kaspersky: Phishing QR Teks ASCII Menambah Serangan 5x
Berita Terbaru
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
Pedagang Valas Kaki Lima di Jalan Kwitang Terima Dolar Rusak
