Koperasi Bisa Jadi Saluran Bayar Gaji PNS

Ika P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Koperasi Bisa Jadi Saluran Bayar Gaji PNS

Gambar atau konten salah?

Pemerintah tengah menyusun rencana untuk memanfaatkan koperasi sebagai saluran pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan. Rencana ini masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tujuannya, untuk memperkuat peran dan fungsi koperasi di Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa dirinya bersama Menteri Keuangan sedang membahas kemungkinan ini. "Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry pada Selasa, 06 Oktober 2026.

Menurut Ferry, langkah ini diharapkan bisa memperkuat layanan yang diberikan koperasi kepada masyarakat. Selain itu, ini juga bisa menjadi cara untuk meningkatkan daya saing koperasi dengan bank-bank yang sudah ada. Rencana ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam RUU tersebut, Ferry menyebutkan akan ada pembentukan badan pengawas khusus untuk koperasi. Badan ini nantinya berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RUU itu juga memberikan fungsi baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu untuk melindungi simpanan masyarakat yang ada di koperasi.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujar Ferry.

Ferry mengaku sudah mempelajari draf RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, undang-undang yang saat ini berlaku sudah berusia 34 tahun. Ia menilai aturan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," kata Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR pada Rabu, 17 Juni 2026.

RUU inisiatif DPR ini dipandang sebagai kesempatan besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh. Dengan adanya aturan baru, diharapkan koperasi bisa lebih modern dan mampu bersaing dengan sektor keuangan lainnya.

Singkatnya, pemerintah ingin menghidupkan kembali peran koperasi. Bukan hanya sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga sebagai lembaga yang bisa melayani pembayaran gaji dan pensiun. Ini adalah salah satu upaya untuk membuat koperasi lebih relevan di tengah persaingan dengan perbankan modern.

koperasipembayaran gajiPNSpensiunanRUU Perkoperasiandaya saingLPS

Komentar

Memuat komentar...