Koperasi Merah Putih di Malang Terancam Kurangi RTH
Gambar atau konten salah?
Koperasi Merah Putih hadir di Kota Malang, namun usahanya menimbulkan pertanyaan. Sekitar dua puluh bidang aset daerah yang diusulkan sebagai lokasi gerai berpotensi menurunkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Hingga kini, hanya dua gerai yang berdiri, yakni di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari. Pembangunan di tempat lain masih tertunda karena sebagian besar lahan yang diincar berada di kawasan RTH dan LSD.
Subkhan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, menegaskan bahwa penggunaan aset tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. “Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN, boleh jalan. Kalau belum, kami juga tidak berani karena sebagian besar aset tersebut masuk ploting RT RW sebagai RTH dan LSD,” kata Subhan kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Subkhan, Pemkot Malang telah mengajukan antara 13 hingga 21 bidang tanah yang dinilai memenuhi syarat untuk pembangunan gerai koperasi. Namun, rekomendasi dari pemerintah pusat belum diterbitkan. Permohonan ini berasal dari Agrinas yang bekerja sama dengan TNI dalam pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih. Usulan tersebut diajukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Jika izin perubahan fungsi lahan akhirnya diberikan, luas RTH Kota Malang berpotensi berkurang. “Pastinya akan berpengaruh terhadap luasan RTH. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan sehingga rekomendasinya belum turun,” tuturnya.
Meski Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), Pemkot Malang memilih tidak gegabah. “Sudah kami tolak, tetapi bukan berarti langsung menyatakan tidak bisa. Karena ini juga bagian dari PSN, sehingga harus melalui mekanisme dan kajian yang sesuai,” tegasnya.
Sebagai jalan tengah, Pemkot Malang mempertimbangkan pemanfaatan kantor kelurahan sebagai gerai koperasi agar tidak perlu mengorbankan lahan hijau. Namun opsi tersebut juga tidak mudah karena program ini menargetkan satu gerai di setiap kelurahan dengan kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi. Ketersediaan lahan menjadi tantangan besar. Misalnya di Kecamatan Klojen yang memiliki 11 kelurahan, apakah tersedia lahan dengan kriteria tersebut? Itu yang menjadi persoalan.
Dengan kondisi ini, Pemkot Malang tetap berpegang pada prosedur yang ketat. Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN menjadi syarat utama sebelum perubahan fungsi lahan dapat dilaksanakan. Keputusan akhir akan mempertimbangkan dampak terhadap RTH, LSD, dan kebutuhan kota akan ruang hijau.
Program ini menunjukkan bahwa meski ada dorongan untuk memperluas layanan koperasi, langkah-langkah pengelolaan lahan harus hati-hati. Tanpa rekomendasi resmi, risiko menurunkan ruang terbuka hijau tetap menjadi perhatian utama bagi pengambil keputusan di Kota Malang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia vs Australia: U-19 AFF 2026 di Deli Serdang
Semifinal AFF U-19: Indonesia vs Australia di Sumatra Utara
Semifinal AFF U-19 2026: Garuda Muda Hadapi Australia
Orang Tua Malang Kemasih Besok Penerimaan SD Hari Ini
Garuda Muda vs Young Socceroos: Semifinal AFF U-19 2026
Khutbah Jumat: Muharram Awal Kebangkitan Islam dan Refleksi
Berita Terbaru
Pemerintah Rencanakan Peningkatan Dana Pendidikan 2026
Indonesia vs Australia: U-19 AFF 2026 di Deli Serdang
76% Warga Badung Mengerti Pemilahan Sampah, Bupati Optimis
Semifinal AFF U-19: Indonesia vs Australia di Sumatra Utara
PKB Tetapkan 22 Ketua DPC di Sumatera Utara 2026‑2031
BPK: Lima ASN Ditangkap KPK Terkait Suap Pemerintah Daerah