BPK: Lima ASN Ditangkap KPK Terkait Suap Pemerintah Daerah

Arif S. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BPK: Lima ASN Ditangkap KPK Terkait Suap Pemerintah Daerah

Gambar atau konten salah?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan bahwa lima Aparatur Sipil Negara (ASN)nya telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini terkait dugaan suap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 11 Juni 2026, Teguh Widodo, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, menyatakan, “BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari sinergi dan upaya bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.”

Ia menegaskan komitmen BPK untuk bersikap kooperatif dan menyediakan data serta informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sejalan dengan hal tersebut, kami akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE),” jelas Teguh.

BPK juga menyoroti program manajemen integritas yang telah dijalankan secara sistematis, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran. “BPK serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” tambahnya.

ASN BPK yang terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus suap menjerat Bupati Muara Enim, Edison. KPK menjelaskan bahwa OTT ASN BPK ini berkaitan dengan dugaan suap audit seputar pengadaan smart board. KPK menyatakan bahwa suap tersebut diberikan oleh Bupati Edison agar Kabupaten Muara Enim tetap memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menegakkan integritas publik. BPK menunjukkan kesiapan untuk menindaklanjuti proses hukum dan menegakkan kode etik bagi pegawai negeri.

Badan Pemeriksa KeuanganKomisi Pemberantasan KorupsiAparatur Sipil NegaraSuapMuara EnimManajemen IntegritasMajelis Kehormatan Kode Etik

Komentar

Memuat komentar...