KPK Dorong Laporkan Gratifikasi SPMB 2026: Wajib 30 Hari
Gambar atau konten salah?
KPK mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2026. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Herda Helmijaya menyoroti praktik pemberian gratifikasi pada masa SPMB, baik yang diminta maupun tidak.
Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi pihak yang diberi gratifikasi untuk melaporkannya dalam 30 hari. “Kalau mereka tiba‑tiba memberikan, terima dan laporkan sebagai gratifikasi ya. Tapi jangan lama‑lama, ada waktunya, 30 hari. Karena kalau lewat 30 hari jadi dianggap suap,” kata Herda pada gelar wicara Komitmen Bersama SPMB RAMAH di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2026.
Selain itu, Herda menambahkan mendorong pembentukan Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) di sekolah. Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif terkait bahaya gratifikasi, termasuk bagi orang tua calon murid tertentu yang memberikan gratifikasi. “Dan orang tua pun harus disadarkan kalau memaksa seperti ini, korbannya anak. Apakah kamu mau anak kamu jadi korban, gitu? Kan itu yang paling penting, gitu. Jadi tidak hanya pendekatan sistem, tapi kita pendekatan psikologis dan sosial itu harus kuat ya,” ucapnya.
Herda menegaskan bahwa pendekatan tersebut penting karena sistem pada dasarnya dibuat manusia dan memiliki celah, termasuk sistem digital pada SPMB. Ia juga mengingatkan bahwa kepala sekolah sering mengaku terintimidasi dan takut menolak atas gratifikasi dari pejabat, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati; maupun anggota DPRD.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan KPK dalam Indeks Integritas Pendidikan 2024 menunjukkan masih ada 30% guru atau dosen, serta 18% pimpinan satuan pendidikan yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah. Survei SPI mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota di 38 provinsi se‑Indonesia. Sebanyak 449.865 responden berpartisipasi, terdiri atas siswa/mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, serta kepala satuan pendidikan.
Survei dilaksanakan pada 22 Agustus hingga 30 September 2024 secara online melalui WhatsApp dan email blast, Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), dan secara hybrid menggunakan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI). “Jadi maksud saya, tidak lagi saatnya kita cuma bicara sistem ya,” imbuhnya.
Perhatian terhadap gratifikasi di lingkungan pendidikan menuntut tidak hanya reformasi sistem, tetapi juga kesadaran sosial dan psikologis yang kuat. Data survei menegaskan bahwa masih banyak pihak yang melihat gratifikasi sebagai hal biasa, sehingga upaya edukasi dan pengawasan menjadi krusial untuk menjaga integritas proses penerimaan murid baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Strip Tes Minyak Babi: Alat Praktis Deteksi Halal Rutin
Nadiem Anwar Makarim Bebas Tuntutan Pengadaan Chromebook
Pemerintah Target Tutup 645 Ribu Anak Tidak Sekolah 2045
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
