KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5-9,5%
Gambar atau konten salah?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa perhitungan upah minimum tahun depan masih mengacu pada aturan yang lama.
Menurut Said, usulan ini didasarkan pada dua faktor utama: inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia merinci, rata-rata inflasi nasional dalam periode Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi di kurun waktu yang sama tercatat sebesar 5,43 persen.
"Pertumbuhan ekonominya rata-rata dengan kurun waktu yang sama Oktober 2025 sampai September 2026 5,43%, sehingga kalau dimasukin rumus ambil indeks tertentu yang paling tinggi guru meminta paling tinggi 0,9," ujar Said dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 07 Oktober 2026.
Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, hasil perhitungan menunjukkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7,7 persen. Namun, KSPI kemudian memutuskan untuk menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5 persen. Alasannya, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak seragam di setiap provinsi.
"Jadi rumusnya 3,20% ditambah 5,43% kali 0,9. Kira-kira akan dapat sama dengan 7,7%. Nah, KSPI dan Partai Buruh menurunkan karena kan nanti beda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi," jelasnya.
Sementara itu, batas atas 9,5 persen ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi di Maluku Utara. Said menjelaskan, jika rumus yang sama diterapkan di daerah tersebut, kenaikan upah minimum bisa mencapai sekitar 14 persen.
"Dengan rumus yang sama itu didapat sekitar 14%. Nggak mungkin 2 digit. Biasanya di bawah 10%. Maka kami turunkan menjadi yang di Maluku Utara tertinggi 9,5%. Jadi ketemulah angka kenaikan upah minimum 2027, 7,5% sampai dengan 9,5%," ujarnya.
Said juga mengungkapkan perubahan skema penetapan upah minimum dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban Dewan Pengupahan untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum menentukan kenaikan upah minimum.
Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah, terlebih dahulu harus melakukan survei kebutuhan hidup layak atau menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jika upah minimum di suatu daerah masih di bawah KHL, maka besaran upah harus diarahkan terlebih dahulu untuk mencapai KHL.
"Kalau upah minimum di satu daerah itu lebih kecil dari hasil survei BPS, atau mungkin Dewan Pengupahan, dia harus menuju kebutuhan hidup layak dulu. Baru setelah itu dinaik," jelas Said.
Sebaliknya, jika upah minimum sudah berada di atas KHL, maka penetapan kenaikan akan menggunakan formula yang terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Said menambahkan, indeks tertentu dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 1,0. Batas atas ini meningkat dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 0,9.
"Dalam draf DPR yang kemudian disetujui oleh pemerintah, jadi indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0. Dan itu yang berulang-ulang KSPI dan Partai Buruh minta itu kan, 1,0," tutup Said.
Usulan kenaikan upah minimum ini menjadi bahan diskusi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Angka finalnya nanti akan ditentukan melalui proses negosiasi dan perhitungan lebih lanjut di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi setempat dan aturan baru yang telah disahkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US$ 146,3 Miliar
Bank Mandiri Bagikan 280 Paket di HUT ke-28
LPS Usul Ubah Standar Biaya ke Berbasis Kinerja pada 2027
LPS Tunggu Arahan soal Jaminan Simpanan Koperasi
Saham BYAN Ludes Diborong Haji Isam, Transaksi Capai Rp26 Triliun
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.146
