LDA Keraton Surakarta Daftarkan Nama PB XIV sebagai Merek Dagang
Gambar atau konten salah?
Perseteruan internal di lingkungan Keraton Surakarta kembali memanas. Kali ini, pusat perdebatan menyangkut langkah hukum yang diambil oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Lembaga tersebut dilaporkan telah mendaftarkan nama SISKS PB XIV sebagai hak kekayaan intelektual (HaKI) atau merek dagang.
Berdasarkan pantauan di laman resmi www.pdki-indonesia.dgip.go.id, nama SISKS Paku Buwono XIV tercatat sebagai merek yang diajukan oleh seorang advokat bernama Arif Sahudi. Proses pendaftaran itu dilakukan pada 25 Mei 2026. Merek ini didaftarkan untuk mencakup bidang jasa, yaitu penyelenggaraan pameran seni yang bertujuan budaya atau pendidikan. Selain itu, merek ini juga mencakup jasa pengaturan pameran, kongres, seminar, dan konferensi untuk keperluan budaya serta hiburan. Perlu dicatat, proses pendaftaran saat ini masih berada pada tahap pengumuman dan belum resmi ditetapkan sebagai merek.
Arif Sahudi, saat dihubungi, membenarkan bahwa dirinya yang mendaftarkan nama tersebut. Ia mengaku mendapatkan perintah langsung dari pihak Keraton Solo. Namun, ia enggan menyebutkan secara gamblang siapa sosok yang memberikan perintah itu. "Siapa yang mendawuhi (memerintahkan)? Pokoknya ada lah," ujarnya pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa tindakannya itu semata-mata menjalankan tugas yang diberikan. "Saya melaksanakan tugas. Siapa yang menugaskan, pokoknya ada lah," pungkasnya.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya yang berada di balik pendaftaran merek tersebut. Ia menyebut langkah ini merupakan instruksi langsung dari PB XIV Mangkubumi. "Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun (PB XIV Mangkubumi). (Dawuh Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya," jelas Eddy Wirabhumi saat dihubungi pada hari yang sama. Ia menambahkan bahwa pendaftaran ini hanyalah salah satu bagian dari upaya memperkuat aspek legal Keraton Solo. "Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," ujarnya. Eddy juga menyebutkan bahwa masih ada langkah-langkah hukum lain yang sedang disiapkan, namun belum waktunya diumumkan secara utuh.
Situasi ini langsung mendapat respons dari kubu yang berseberangan. Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menyatakan akan segera mengirimkan surat keberatan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI). Ia menduga bahwa yang didaftarkan oleh LDA bukanlah nama sebagai hak cipta, melainkan mungkin sebuah karya grafis. "Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro.
Pihaknya juga mengaku telah memegang surat komitmen dari Kementerian Hukum yang sudah ada sejak era PB XIII. Surat tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa urusan prinsip terkait hal-hal keraton harus melalui komunikasi dengan pihak internal Keraton. "Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum. Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HaKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut," terangnya.
Lebih tegas lagi, KPA Singonagoro membantah keras kabar yang beredar di masyarakat. Kabar tersebut menyebutkan bahwa ada putusan pengadilan yang melegitimasi PB XIV Mangkubumi sebagai pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Ia menyebut informasi itu tidak benar dan merupakan hoaks. "Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran dari informasi tersebut," tegasnya. Ia menambahkan, informasi palsu itu sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk seolah-olah melegalkan penggunaan nama tersebut oleh orang yang tidak mendapatkan amanah sebagai raja.
Polemik ini menunjukkan betapa rumitnya persoalan identitas dan legitimasi di tubuh Keraton Solo. Di satu sisi, ada upaya untuk mengamankan aspek legal melalui pendaftaran merek. Di sisi lain, langkah itu langsung dihadapi dengan tuduhan penyalahgunaan informasi dan rencana keberatan resmi. Kedua kubu sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
