Luhut Usul Korupsi Tak Lagi Termasuk Kerugian Negara, Prabowo Setuju
Gambar atau konten salah?
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengajukan usulan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang. Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat keduanya bertemu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Luhut, Presiden Prabowo menyetujui kajian yang disusun tim DEN tersebut. "Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujarnya.
Inti usulannya, kerugian negara tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Luhut menjelaskan, pandangan ini merujuk pada Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi atau UNCAC yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia dua dekade lalu.
"Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," jelas Luhut.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara sebagai bagian dari tindak korupsi. Kondisi ini, menurutnya, membebani operasional bisnis milik negara, termasuk perusahaan pelat merah. Salah satu contohnya adalah Danantara saat hendak melakukan aksi korporasi.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.
Usulan ini muncul di tengah diskusi yang lebih luas tentang bagaimana Indonesia menangani perkara korupsi. Selama ini, kerugian keuangan negara menjadi salah satu unsur utama dalam menjerat pelaku korupsi. Jika definisi ini diubah, maka fokus penindakan akan bergeser ke praktik suap dan penyuapan, sebagaimana standar yang dipakai banyak negara lain.
Perubahan definisi semacam ini tentu akan berdampak besar pada kasus-kasus yang sedang berjalan maupun yang sudah diputus. Namun, dari sisi iklim investasi dan kemudahan berbisnis, langkah ini bisa memberi ruang gerak yang lebih leluasa bagi BUMN dan badan usaha milik negara untuk mengambil keputusan bisnis tanpa dibayangi ancaman pidana setiap kali ada potensi kerugian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BULOG Salurkan 150 Ribu Ton Jagung Pakan untuk Peternak Mikro
Singapura Tambah Tiga Perusahaan RI ke Daftar Penyebab Kabut Asap
Pangan Nusa Expo 2026 Raup Potensi Transaksi Rp 5,9 Triliun
Menkeu Pastikan Defisit APBN 2026 Tetap 2,85 Persen
Prabowo Pimpin Rapat Ekonomi, Menteri Mulai Berdatangan
Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Transfer Langsung ke Rekening
