Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Transfer Langsung ke Rekening
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan diubah. Para pegawai negeri tetap akan menerima gaji mereka melalui transfer langsung ke rekening masing-masing, sama seperti yang berlaku selama ini.
Pernyataan ini disampaikan Suahasil sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi. Wacana tersebut sebelumnya sempat mencuat dari Kementerian Koperasi. "Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang," ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sempat mengungkapkan rencana agar koperasi bisa menyalurkan gaji PNS dan pensiunan. Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi koperasi di tanah air.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkap Ferry pada Selasa, 06 Oktober 2026.
Ferry menjelaskan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN. Ia mencontohkan, kementeriannya saat ini sedang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan, seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank. "Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi pada Kamis, 08 Oktober 2029.
Dari rangkaian pernyataan tersebut, terlihat bahwa wacana pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji masih sebatas usulan dan belum menjadi kebijakan. Pernyataan tegas dari Menteri Keuangan mengindikasikan bahwa pemerintah saat ini lebih memilih untuk mempertahankan sistem yang sudah berjalan. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, dan hingga saat ini mekanisme transfer langsung ke rekening ASN masih menjadi pilihan utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BULOG Salurkan 150 Ribu Ton Jagung Pakan untuk Peternak Mikro
Singapura Tambah Tiga Perusahaan RI ke Daftar Penyebab Kabut Asap
Pangan Nusa Expo 2026 Raup Potensi Transaksi Rp 5,9 Triliun
Menkeu Pastikan Defisit APBN 2026 Tetap 2,85 Persen
Prabowo Pimpin Rapat Ekonomi, Menteri Mulai Berdatangan
Luhut Usul Korupsi Tak Lagi Termasuk Kerugian Negara, Prabowo Setuju
