Singapura Tambah Tiga Perusahaan RI ke Daftar Penyebab Kabut Asap
Gambar atau konten salah?
Singapura kembali memperluas daftar perusahaan Indonesia yang dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap melintasi perbatasan. Kali ini, tiga perusahaan tambahan diumumkan, sehingga total menjadi sepuluh perusahaan yang menjadi perhatian pemerintah Singapura.
Ketiga perusahaan yang baru diumumkan tersebut diduga terkait dengan kebakaran lahan di Kalimantan. Sebelumnya, Singapura telah mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan Indonesia yang terkait dengan kebakaran di Sumatera.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menyatakan bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan tersebut kemungkinan besar telah mencapai wilayah Singapura. Berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA), NEA akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Melalui surat pemberitahuan itu, mereka diwajibkan untuk mengerahkan petugas pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka kelola.
Selain itu, perusahaan juga harus menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang di masa mendatang.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi bahwa ketiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Sementara itu, tujuh perusahaan yang sebelumnya menerima pemberitahuan belum memberikan tanggapan apa pun kepada pemerintah Singapura.
Grace menegaskan bahwa pemerintah Singapura terus memantau tindakan ketujuh perusahaan tersebut. Ia juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah lebih lanjut berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.
"Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA sesuai informasi dan bukti yang tersedia," tegas Grace.
Sebelumnya, Singapura telah mengidentifikasi tujuh perusahaan Indonesia yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Daftar tersebut mencakup:
- Bumi Andalas Permai
- Bumi Mekar Hijau
- Paramitra Mulia Langgeng
- Sumatera Alam Anugerah
- SBA Wood Industries
- Hutan Lestari Raya
- Bangkanesia
Langkah Singapura ini menunjukkan pendekatan hukum yang konsisten terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas. Dengan adanya sepuluh perusahaan dalam daftar, tekanan terhadap pelaku karhutla semakin meningkat, terutama karena Singapura tidak ragu menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk menuntut pertanggungjawaban.
Perlu dicatat bahwa kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kerap menjadi masalah tahunan, terutama saat musim kemarau. Kabut asap yang dihasilkan tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Tindakan hukum lintas batas seperti ini menjadi salah satu cara untuk mendorong perusahaan agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola lahan mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK: Reformasi Pasar Modal Sudah Jalan Sejak Januari, Bukan Menunggu MSCI
OJK Tak Perpanjang Debat Soal Singapura, Fokus Kerja Saja
OJK: Tekanan Pasar Modal Masih Terasa, Rebound Mulai Terlihat
OJK Periksa Saham Konsentrasi Tinggi, Temuan Bakal Diungkap Bertahap
BEI Bantah Isu Intervensi Asing di Pasar Modal
Prabowo Panggil DEN Bahas Ancaman MSCI ke BEI
