Medan Dorong Penegakan Tunggakan PBB Mencapai PAD 2026
Gambar atau konten salah?
Di Medan, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tahun anggaran 2026 mencapai 19,91 %. Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih rendah, dan Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan perlunya penegakan tunggakan.
Dalam Rapat Kerja Realisasi Penerimaan PAD yang diadakan di Medan pada Rabu, 15 April 2026, Rico mengajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera mengidentifikasi wajib pajak yang menunggak. Ia berkata, “Khususnya dengan nilai besar, serta menyiapkan langkah konkret penagihan. Karena penanganan tunggakan tidak boleh menunggu hingga akhir tahun.”
Target PAD Pemkot Medan untuk 2026 adalah Rp 3,80 triliun. Hingga akhir triwulan pertama, realisasinya sudah mencapai Rp 757,46 miliar. Rico menilai pencapaian ini dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti dana transfer dan relaksasi kebijakan keuangan daerah. Ia menambahkan, “Ini bukan capaian untuk bersantai. Kita harus tetap mendorong agar realisasi pajak lebih optimal.”
Rico juga menyoroti banyaknya reklame yang terpasang di kota. Potensi penerimaan dari reklame belum maksimal, sehingga ia meminta dilakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak.
Sebelumnya, Kepala Bapenda, M. Agha Novrian, menyampaikan bahwa target pajak daerah tahun ini adalah Rp 3,64 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 735,67 miliar per 14 April 2026. Angka tersebut setara dengan 20,16 % dari target.
Di sisi lain, sektor retribusi daerah hingga 13 April 2026 terealisasi sebesar Rp 21,78 miliar dari target Rp 154,31 miliar, atau setara 14,12 %. Ia mengklaim, dengan realisasi yang hampir menyentuh 20 % di awal kuartal kedua, pemerintah optimistis target tahunan dapat tercapai.
Rico menekankan fokus ke depan akan diarahkan pada optimalisasi pemungutan pajak daerah sebagai kontributor terbesar, sembari mendorong percepatan sektor retribusi agar selaras dengan target yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, Medan berusaha meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi melalui penegakan tunggakan, penertiban reklame, dan optimisasi pengumpulan pajak, dengan harapan target PAD 2026 dapat dicapai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Berita Terbaru
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
