Medan Larang Sekolah Lakukan Perpisahan di Luar Kota
Gambar atau konten salah?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mengumumkan larangan bagi semua sekolah di wilayahnya untuk mengadakan kegiatan perpisahan di luar kota.
Larangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 800/4789.SMP/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan tersebut dipublikasikan di akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan, yang ditandatangani oleh Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira.
Dalam pemberitahuan tersebut, dikatakan: "Melarang sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar kota. Semua kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan sekolah atau tempat yang terdekat di dalam kota dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan." Poin pertama ini menekankan bahwa perpisahan harus tetap berada di dalam kota.
Keputusan juga menjelaskan alasan di balik larangan tersebut. Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan apapun untuk membiayai perpisahan. Kepala satuan pendidikan menegaskan: "Perjalanan jauh dengan bus memiliki resiko kecelakaan yang cukup besar sebagaimana sering terjadi," dan menambahkan bahwa biaya perpisahan di luar kota seringkali tinggi, sehingga dapat memberatkan orang tua siswa.
Disdikbud Medan menyarankan agar sekolah menyelenggarakan perpisahan di dalam lingkungan sekolah, misalnya di aula. Kegiatan tersebut dapat berupa pertunjukan, sambutan, penghargaan, serta kegiatan sosial seperti bantuan kepada lembaga sosial atau masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan kreatif seperti pembuatan mural atau karya seni juga dianjurkan.
Pihak sekolah diharapkan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan perpisahan dan outing class. Pengawas sekolah, pemilik, serta kepala satuan pendidikan harus bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran norma ketertiban. Sekolah juga diminta menginformasikan edaran ini kepada semua pihak terkait, termasuk guru, staf, dan orang tua siswa.
Keputusan ini bertujuan menjaga keselamatan siswa, mengurangi beban finansial keluarga, dan memfokuskan energi pada pendidikan. Dengan demikian, perpisahan tetap dapat dirayakan secara aman dan bermakna di dalam kota Medan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Komisi XIII DPR Susun Kesepakatan Penyelesaian Agraria Padang
Wali Kota Pekanbaru Pujikan Petugas Kebersihan, Fokus Jalan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Cepat, Hujan Tetap Masih
Kebakaran Lahan Rokan Hilir Menghancurkan 80 Ha Sawit
Pohon Tumbang Menutupi Jalan Medan, Kendaraan Terhenti
PHR 2025: Pencapaian Produksi, Keuangan, dan Keamanan Energi
Berita Terbaru
BKK Palembang Tegakkan Skrining Kesehatan Jemaah Haji
Raffi Ahmad: Deepfake Merusak Reputasi, Panggil Waspada
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
40 Titik Panas Terpantau di Muratara, Risiko Karhutla Tinggi
Komisi XIII DPR Susun Kesepakatan Penyelesaian Agraria Padang
1 Muharram Jadi Hari Libur Nasional 2026 Tanpa Cuti Bersama
Slamet Santoso, Pemuda Banyuwangi, Menjadi Pemain Pro di Polandia
