Medan Larang Sekolah Lakukan Perpisahan di Luar Kota
Gambar atau konten salah?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan mengumumkan larangan bagi semua sekolah di wilayahnya untuk mengadakan kegiatan perpisahan di luar kota.
Larangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan nomor 800/4789.SMP/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Kalender Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Ajaran 2025/2026. Keputusan tersebut dipublikasikan di akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan, yang ditandatangani oleh Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira.
Dalam pemberitahuan tersebut, dikatakan: "Melarang sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan di luar kota. Semua kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan sekolah atau tempat yang terdekat di dalam kota dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan." Poin pertama ini menekankan bahwa perpisahan harus tetap berada di dalam kota.
Keputusan juga menjelaskan alasan di balik larangan tersebut. Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan apapun untuk membiayai perpisahan. Kepala satuan pendidikan menegaskan: "Perjalanan jauh dengan bus memiliki resiko kecelakaan yang cukup besar sebagaimana sering terjadi," dan menambahkan bahwa biaya perpisahan di luar kota seringkali tinggi, sehingga dapat memberatkan orang tua siswa.
Disdikbud Medan menyarankan agar sekolah menyelenggarakan perpisahan di dalam lingkungan sekolah, misalnya di aula. Kegiatan tersebut dapat berupa pertunjukan, sambutan, penghargaan, serta kegiatan sosial seperti bantuan kepada lembaga sosial atau masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan kreatif seperti pembuatan mural atau karya seni juga dianjurkan.
Pihak sekolah diharapkan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan perpisahan dan outing class. Pengawas sekolah, pemilik, serta kepala satuan pendidikan harus bekerjasama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran norma ketertiban. Sekolah juga diminta menginformasikan edaran ini kepada semua pihak terkait, termasuk guru, staf, dan orang tua siswa.
Keputusan ini bertujuan menjaga keselamatan siswa, mengurangi beban finansial keluarga, dan memfokuskan energi pada pendidikan. Dengan demikian, perpisahan tetap dapat dirayakan secara aman dan bermakna di dalam kota Medan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
