Mediasi Wawali Surabaya, Penyewa Bersedia Kosongkan Rumah

Putri N. · 5 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Mediasi Wawali Surabaya, Penyewa Bersedia Kosongkan Rumah

Gambar atau konten salah?

Sebuah video yang memperlihatkan pertengkaran antara pemilik rumah dan keluarga penyewa di Surabaya menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman itu, penyewa bersikeras tidak mau meninggalkan rumah yang sudah dibeli secara sah oleh pemilik baru, meskipun masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji akhirnya memediasi polemik ini. Setelah proses mediasi yang cukup alot dan diwarnai adu mulut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Penyewa bersedia mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan setelah pemilik memberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta.

Semua berawal saat Bambang membeli rumah tersebut pada 2014. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2018, ia sudah mengantongi sertifikat hak milik atas rumah itu. Namun, hingga bertahun-tahun setelah transaksi selesai, rumah itu masih ditempati oleh keluarga penyewa.

Menurut penuturan anak Bambang saat mengadu ke Rumah Aspirasi pada 23 Juni 2026, keluarganya sudah berkali-kali meminta penghuni mengosongkan rumah. Tapi permintaan itu selalu ditolak. Bahkan, keluarga penyewa meminta uang ganti rugi dalam jumlah besar.

"Saya diminta ganti rugi Rp 60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya," kata anak Bambang kepada Wakil Wali Kota Surabaya.

Bukan hanya itu, keluarga Bambang juga mengaku tidak pernah menerima uang sewa selama bertahun-tahun meski rumah tersebut masih ditempati penyewa.

Saat mediasi berlangsung di rumah yang berada di kawasan Jalan Kalisari Sayangan I pada 24 Juni 2026, keluarga penyewa mengaku telah menempati rumah tersebut sejak zaman kakek-nenek mereka — sekitar tiga generasi. Tapi ketika diminta menunjukkan bukti sewa, mereka mengaku tidak memilikinya karena pihak yang dulu membayar sewa sudah meninggal dunia.

Dalam mediasi itu, pemilik rumah menunjukkan sertifikat serta akta jual beli yang dimilikinya. Sementara pihak penyewa hanya menunjukkan surat dari pemilik lama sebelum rumah tersebut dijual kepada Bambang.

Menanggapi hal itu, Armuji menegaskan bahwa bukti kepemilikan yang dimiliki Bambang punya kekuatan hukum.

"Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini (sertifikat milik Bambang) ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada penyewa.

Dalam kesempatan itu, keluarga penyewa juga menyampaikan keberatan karena mengaku tidak pernah diberi tahu saat rumah tersebut berpindah kepemilikan. Mereka merasa tiba-tiba didatangi pemilik baru yang meminta rumah segera dikosongkan.

Di sisi lain, anak Bambang mengaku hanya mampu memberikan kompensasi Rp 1 juta per orang karena keluarganya sama sekali tidak pernah menerima uang sewa selama rumah tersebut ditempati. Tawaran itu langsung ditolak keras oleh keluarga penyewa.

"Ga isok! He, tanah iku ga sak juta (Gak bisa! Hey tanah itu harganya tidak boleh Rp 1 juta)," teriak seorang perempuan muda berkaus putih.

Melihat negosiasi berjalan buntu, Wakil Wali Kota Surabaya kemudian menawarkan jalan tengah. Ia meminta keluarga Bambang menaikkan nilai kompensasi menjadi Rp 5 juta. Tapi, usulan itu kembali ditolak oleh keluarga penyewa.

"Yo ga isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah ga cukup limang juta, kontrak ga cukup (Gak bisa! Kamu pikir gampang ta cari rumah? Lima juta jadi apa? Tanah gak cukup lima juta, kontrak gak cukup!)" teriak perempuan muda berkaus putih itu lagi.

Perdebatan semakin memanas. Keluarga penyewa terus melontarkan protes dan umpatan kepada pemilik rumah.

"Aku yo ga gelem kalah, bertahun-tahun aku nang kene. Mok pikir sopo kon ra*mu (Aku gak mau kalah, bertahun-tahun aku di sini. Kamu pikir siapa kamu)," sorak perempuan muda berkaus putih dan kaus merah.

Agar persoalan tidak semakin berlarut, Wakil Wali Kota Surabaya memberikan batas waktu satu bulan kepada keluarga penyewa untuk mengosongkan rumah. Kesepakatan itu akhirnya diterima kedua belah pihak.

"Karena Pak Bambang sama anaknya dulu pernah nawari Rp 5 juta. Tak balikno (ke penyewa), Rp 5 juta lek gelem, gak gelem (kalau mau, gak mau) tambah tak usir nang kene (dari sini). Wes (sudah), kasar-kasaran ae (saja), akhire mau dia (penyewa)," kata Armuji, Senin (6 Juli 2026).

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, keluarga penyewa bersedia meninggalkan rumah paling lambat dalam waktu satu bulan — sekitar akhir Juli atau awal Agustus 2026. Selama masa itu, pemilik rumah juga diperbolehkan membongkar bagian depan bangunan untuk mempermudah proses pengosongan.

"Sampai 1 bulan. Tapi, dalam putusan begitu tak kasih mediasi Rp5 juta mau, tapi yang rumah depan tak suruh bongkar langsung. Bongkaren! Dia nempatinya di belakang. Jadi, pemilik sudah bisa membongkar rumah yang depan," jelasnya.

Armuji membantah anggapan dirinya tidak tegas karena menawarkan kompensasi kepada penyewa. Menurutnya, angka Rp5 juta itu bukan muncul dari dirinya, melainkan merupakan tawaran yang sebelumnya pernah disampaikan keluarga Bambang.

"Oh enggak kurang tegas, sebelumnya kan saya sudah tanya dulu sama orangnya (soal kompensasi Rp5 juta). Daripada mereka ke kelurahan, ke kecamatan kemarin sudah mentok semuanya. Saya kan cuma menimpali balik aja," kata Armuji kepada wartawan di Rumah Aspirasi, Selasa (7 Juli 2026).

Ia menegaskan dirinya hanya melanjutkan tawaran yang pernah diajukan pemilik rumah agar proses mediasi bisa menghasilkan solusi.

"Menimpali balik aja supaya apa yang pernah diucapkan mereka, ditawarkan mereka, ya kita tindak lanjuti, ngono tok ae," ujarnya.

Menurut Armuji, persoalan tersebut sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Selama itu pula keluarga pemilik mengaku tidak pernah menerima uang sewa, bahkan kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika mendatangi rumah tersebut.

"Setiap pemilik ke situ, dibentak-bentak, dimaki-maki, sampai 10 tahun lebih. Awalnya sudah menginisiasi mau dikasih kompensasi Rp5 juta. Malah nggak mau kok, njaluk (minta) ganti rumah malahan," ujarnya.

"Intinya minta ganti rumah, intinya gak mau pindah. Wes dengan cara apa pun gak mau pindah. Lurah, camat, polisi, mentok lah dia itu," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa keluarga penyewa tidak pernah membayar uang sewa kepada pemilik rumah.

"Blas (sama sekali) gak bayar, malah diamuk-amuk kok sing duwe iku (yang punya rumah malah dimarahi). Anaknya Pak Bambang diamuk-amuk, angger rono diamuk, tak parani iku akhire (setiap ke sana dimarahi, saya datangi akhirnya)," bebernya.

Armuji berharap kesepakatan yang telah dicapai bisa mengakhiri polemik panjang tersebut tanpa kembali menimbulkan konflik.

"10 tahun lebih, sakno wong iku (kasihan orang itu) sebenarnya. Terus akhire ke Rumah Aspirasi iku tak mediasi. Akhirnya tak mediasi, sudah dikasih kompensasi Rp 5 juta, kalau nggak mau ya sudah. Kalau nggak mau, besok tak suruh bongkar ini (rumahnya). Akhirnya mau itu. Nek ga onok aku isok gegeran iku, isok dijambak. Ngawur, ngawur, ngawur (Kalau nggak ada aku bisa bertengkar itu, bisa dijambak)," pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sengketa hunian yang berlarut-larut bisa berakhir dengan mediasi, meskipun butuh tekanan dan batas waktu yang jelas. Keluarga penyewa yang sudah tinggal selama tiga generasi akhirnya harus pergi setelah kompensasi diberikan, sementara pemilik rumah yang sudah memegang sertifikat sah selama bertahun-tahun baru bisa menempati propertinya setelah lebih dari satu dekade.

mediasi Surabayasengketa rumahpemilik rumahpenyewakompensasiWakil WalikotaArmujisertifikat hak milik

Komentar

Memuat komentar...