Menkeu Izinkan Petugas Karantina Pantau Langsung Mesin Pemindai Bea Cukai

Dewi M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Izinkan Petugas Karantina Pantau Langsung Mesin Pemindai Bea Cukai

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan izin kepada petugas karantina untuk ikut memantau langsung mesin pemindai milik Bea Cukai. Langkah ini diambil setelah Kepala Badan Karantina (Barantin) Abdul Kadir Karding mengunjungi kantornya.

Purbaya menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada peraturan yang mengatur kerja sama pengawasan antara pegawai Barantin dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara. Aturan itu tertuang dalam PMK 19. Namun pelaksanaannya sempat tertunda karena kesiapan teknis di lapangan yang dinilai belum matang.

"Bukan dicabut (aturannya), kan dulu kan ada pengawasan bersama dengan Balai Karantina di PMK 19, memanfaatkan fasilitas di Bea Cukai jadi bareng. Cuman waktu itu kan nggak mereka belum siap, jadi ya ditunda," ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sekarang, dengan kesiapan dari pihak Badan Karantina, Purbaya menyatakan aturan tersebut akan segera direvisi. Rencananya, petugas karantina bisa memantau langsung bersama pegawai Bea Cukai untuk mengidentifikasi barang-barang yang memerlukan penanganan atau pemeriksaan karantina lebih lanjut.

Meski sudah memberikan lampu hijau, Purbaya tetap ingin meninjau kesiapan tim teknis dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Ia ingin memastikan kesiapan operasional di lapangan sudah matang sebelum aturan dijalankan secara penuh.

"Tadi dia mau ikut monitor scanner kita biar mereka bisa melihat juga ada barang-barang yang butuh waktu karantina apa enggak, atau macam-macam itu, barang pertanian dan lain-lain, daging, segala macam masuk situ. Bagus, saya pikir sih nanti kita jalankan, katanya mereka sudah siap, tapi saya suruh ketemu dengan tim teknis dulu betul-betul siap apa enggak. Kalau udah siap, ya udah nanti jalan," jelas Purbaya.

Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Abdul Kadir Karding mengunjungi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pagi hari yang sama. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat integrasi data dan meningkatkan layanan ekspor dan impor.

Karding juga menyoroti celah pengawasan di lapangan yang selama ini lolos dari proses karantina. Ia menjelaskan bahwa barang-barang yang tampak aman bagi Bea Cukai belum tentu aman bagi Barantin, terutama buah-buahan dan hewan. Karena itu, ia mengusulkan agar petugas karantina ikut melakukan pemeriksaan langsung di mesin pemindai Bea Cukai.

"Selama ini orang bawa buah-buahan, bawa hewan peliharaan kan kadang-kadang lolos dari karantina karena kita tidak ada petugas di sana atau data kita tidak relay dengan data X-ray yang ada di Bea Cukai. Tadi alhamdulillah Pak Menteri setuju untuk diperbaiki itu dengan mencabut PMK 19," ujar Karding saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Selama ini, pengawasan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan memang memiliki titik lemah. Barang-barang seperti buah-buahan atau hewan peliharaan sering lolos dari pemeriksaan karantina karena tidak ada petugas khusus di lokasi pemindaian. Data dari mesin X-ray Bea Cukai juga tidak terhubung langsung dengan sistem data Barantin. Dengan adanya izin dari Menteri Keuangan, celah ini diharapkan bisa ditutup. Petugas karantina nantinya bisa langsung melihat hasil pemindaian dan menentukan apakah suatu barang perlu pemeriksaan lebih lanjut. Ini menjadi langkah kecil namun penting untuk memperketat pengawasan barang masuk ke Indonesia, terutama yang berkaitan dengan risiko penyakit tanaman atau hewan.

izin menteri keuanganpengawasan karantinamesin pemindai Bea Cukairevisi PMK 19petugas karantinaintegrasi datapemeriksaan ekspor impor

Komentar

Memuat komentar...