Menkeu Pastikan Tagihan Utang Obligor BLBI Lanjut
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memastikan tidak akan berhenti menagih utang dari para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meskipun utang negara kepada Bank Indonesia sudah lunas, hak tagih terhadap pihak-pihak yang menerima dana BLBI tetap berlaku.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa utang BLBI sebenarnya adalah obligasi yang diterbitkan saat Indonesia menghadapi krisis keuangan pada 1997-1998. "Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 22 September 2026.
Nilai obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai Rp 218,3 triliun. Jumlah ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI. Setiap tahun, pemerintah membayar utang tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Uangnya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari surplus Bank Indonesia. Setiap tahun, surplus BI memang wajib disetorkan ke negara. Nah, surplus itulah yang dipakai untuk melunasi utang pemerintah kepada BI.
"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," papar Suahasil.
Lalu bagaimana dengan para obligor? Suahasil menegaskan bahwa pelunasan utang pemerintah ke BI tidak otomatis menghapus kewajiban para debitur BLBI. Pemerintah masih punya hak tagih.
Ia memaparkan alurnya. Para debitur itu dulunya tercatat sebagai nasabah di bank-bank yang menerima BLBI atau direkapitalisasi. Kemudian bank-bank itu diambil alih oleh pemerintah. Maka, pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut.
"Kenapa demikian? Ini ceritanya kira-kira begini. Jadi, kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, banknya itu kemudian sudah dilakukan rekap pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, nah kemudian diambil alih oleh pemerintah. Maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," jelas Suahasil.
Suahasil menekankan komitmen pemerintah. "Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih," ujarnya.
Artinya, meskipun utang negara ke BI sudah lunas, urusan dengan para obligor BLBI belum selesai. Pemerintah masih akan terus mengejar sisa kewajiban mereka. Hak tagih negara tidak hilang begitu saja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mendag Akui Harga Cabai Rawit Tembus Rp 70.000
Menteri Perdagangan Akhirnya Buka Suara soal Rak Beras Premium Kosong
Pertamina Lampaui Target Emisi Semester I 2026
Satgas BLBI Berakhir, Penagihan Dilimpahkan ke DJKN
ANTAM Raih Penghargaan Internasional Berkat Inovasi Keuangan
Djaka Bea Cukai Datangi Istana, Bungkam soal Temui Prabowo