Menkeu: Tenang Saja Jika Sudah Bayar Pajak
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi data wajib pajak dari kelompok orang superkaya atau High Wealth Individual (HWI). Kini, DJP bisa memeriksa data rekening bank hingga akun aset kripto milik mereka.
Purbaya menegaskan langkah ini bukanlah hal baru. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan.
"Itu praktik biasa. Intinya begini, kalau sudah bayar pajak ya tenang saja, enggak akan diapa-apain," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, akses terhadap data informasi ini nantinya akan terdeteksi melalui sistem Coretax. Setiap transaksi akan terpantau secara otomatis.
"Nanti waktu isi SPT tahunan, semua sudah kelihatan. Otomatis. Jadi sebetulnya enggak masalah. Malah menurut saya, ini lebih mengerikan kalau Anda enggak bisa ngibul lagi. Pajak tahu semua lewat Coretax per transaksi," kata Purbaya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa kewenangan ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) dan merupakan prosedur internal yang biasa. Menurut Bimo, SE ini hanya memperkuat tata kelola internal DJP.
"Jadi SE itu untuk penguatan tata kelola internal. Enggak ada hal yang baru. Yang sudah ada kita efisienkan. Langkah-langkahnya kita sederhanakan," tutur Bimo.
Bimo menambahkan, perbankan — terutama bank Himbara — sudah terintegrasi secara teknis dengan sistem perpajakan. Interoperabilitas data berjalan efisien dan transparan.
"Perbankan juga sudah sangat paham soal interoperabilitas data. Beberapa bank Himbara bahkan sudah host-to-host dengan kita. Jadi sebenarnya enggak ada yang perlu dipermasalahkan di publik," jelasnya.
Sebelumnya, DJP memang memperluas cakupan akses informasi keuangan. Tidak lagi hanya dari lembaga jasa keuangan seperti bank, tetapi juga dari penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF).
Dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026, Dirjen Pajak berwenang mendapatkan laporan informasi keuangan — baik secara otomatis maupun berdasarkan permintaan.
"Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework," demikian bunyi SE yang ditetapkan Bimo pada 16 Juli 2026.
Informasi yang diminta cukup rinci. Bentuknya berupa:
- Identitas pemegang rekening keuangan
- Nomor rekening keuangan
- Subrekening
- Jenis rekening keuangan
- Tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan
- Saldo atau nilai rekening keuangan
- Mutasi transaksi
- Lokasi transaksi
- Informasi keuangan lain yang relevan, yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF
Dalam SE ini, informasi keuangan bisa diperoleh untuk subjek pajak orang pribadi maupun badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, dan daftar prioritas ekstensifikasi.
Wajib pajak yang dimintai data ini memiliki kriteria khusus. Misalnya, mereka yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan compliance risk management, atau sedang dalam pengawasan grup wajib pajak.
Kriteria lainnya mencakup orang pribadi high wealth individual (HWI) alias orang superkaya, prominent people atau tokoh publik, hingga kategori prioritas pengawasan lain berdasarkan kebijakan DJP. Data juga bisa diminta berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan lain bahwa informasi tentang orang pribadi atau badan tersebut layak diperoleh.
Informasi ini bahkan mencakup data tanggungan wajib pajak orang pribadi dalam satu unit keluarga untuk kepentingan perpajakan. Juga pihak yang memiliki hubungan transaksional atau hubungan hukum langsung dengan wajib pajak, yang berkontribusi terhadap penambahan kemampuan ekonomis wajib pajak. Termasuk pihak yang nyata-nyata dapat dibuktikan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner.
Perluasan akses data ini menunjukkan bahwa DJP semakin serius dalam mengawasi kepatuhan pajak kelompok dengan aset besar. Sistem Coretax dan integrasi data dengan perbankan serta penyedia aset kripto membuat pengawasan menjadi lebih ketat. Bagi wajib pajak yang sudah patuh, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun bagi yang selama ini tidak melaporkan secara jujur, sistem baru ini bisa menjadi alat deteksi yang sulit dihindari.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait