Menteri Keuangan: Tidak Ada Pajak Baru Jika Pertumbuhan 5,6%

Jaka M. · 1 min baca · 24 hari lalu · 57 dibaca
Bisik.id
Menteri Keuangan: Tidak Ada Pajak Baru Jika Pertumbuhan 5,6%

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia belum bisa mencapai 6% pada Triwulan II 2026. Meskipun pada Triwulan I 2026 mampu tumbuh 5,61%.

Purbaya mengatakan tidak akan ada pajak baru jika pertumbuhan ekonomi belum mencapai 6% dalam dua kuartal berturut‑turut. "Pertumbuhan ekonomi 5,61% kan belum 6% dan belum stabil di 6%. Let say kalau dua kuartal berturut‑turut di atas 6%, kita akan pertimbangkan pajak‑pajak yang lain," kata Purbaya dalam media briefing di kantor Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menambahkan, "Triwulan II kita dorong ke arah sana (6%), tetapi saya rasa belum 6%, mendekati sana lah. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah," sambil menegaskan bahwa target pertumbuhan masih belum tercapai.

Purbaya menjelaskan rencana penunjukan platform e‑commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Ia akan menunggu data pertumbuhan ekonomi kuartal II‑2026. Jika kinerjanya tumbuh dalam tren positif, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti keluhan pedagang offline lantaran barang‑barang yang berasal dari China membanjiri pasar e‑commerce. "Untuk pajak‑pajak misalnya online, approach‑nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing. Waktu saya ke pasar‑pasar, mereka (pedagang) bilang 'Pak yang online dipajaki seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif'. Itu saya pikir komplain yang masuk akal," ujar Purbaya.

Purbaya menutup pernyataannya dengan: "Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan,".

Kebijakan pajak baru tergantung pada pertumbuhan ekonomi, dan penunjukan platform e‑commerce sebagai pemungut pajak masih menunggu data kuartal kedua.

Pertumbuhan ekonomiPajakPurbayaE-commerceTriwulan II 2026Pajak baruPasar offline

Komentar

Memuat komentar...