Motor Listrik BGN Disimpan, Tak Tertentukan Penggunaannya

Lina F. · 2 min baca · 8 jam lalu · 7 dibaca
Bisik.id
Motor Listrik BGN Disimpan, Tak Tertentukan Penggunaannya

Gambar atau konten salah?

Insentif yang diterima SPPG dianggap cukup untuk membeli motor secara cicilan. Karena itu, SPPG tidak terlalu mengandalkan motor listrik. Namun, nasib puluhan ribu motor listrik yang dibeli oleh Badan Pengelola Dana (BGN) masih belum jelas. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa motor listrik tersebut tidak akan disita karena sudah didistribusikan ke daerah-daerah.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa seluruh pengadaan motor listrik sudah dibayar. Meski begitu, motor listrik tersebut tetap menjadi aset BGN. Bagaimana motor tersebut akan dipakai masih belum diketahui. “Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ujar Dudung.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya mengatakan bahwa motor listrik itu akan diberikan ke SPPG di daerah-daerah. Motor listrik akan mendukung operasional Kepala SPPG. Dudung menilai SPPG tidak terlalu memerlukan motor listrik tersebut. Ia menambahkan, “Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN).”

Kejujuran Kejaksaan Agung menegaskan nilai pengadaan mencapai Rp 1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT YAT. Uang Rp 1 triliun untuk pengadaan sudah dibayarkan ke PT YAT, yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer. PT YAT bukan dealer ataupun agen pemegang merek. Menurut situs resmi yasagroup, PT YAT bergerak di bidang jasa logistik, alat kesehatan, hingga pengadaan motor listrik. “Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda,” kata situs resminya.

Di katalog Inaproc, motor listrik yang ditawarkan PT YAT berupa Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max. Menurut laman resmi Emmo Indonesia, JVX GT adalah motor listrik adventure bertenaga hingga 7000 W dengan jarak tempuh 70 km, fast charging 30 %–80 % dalam waktu 1 jam, dan desain tangguh untuk jalan raya maupun off‑road. Sedangkan Evvo JVH Max adalah skuter listrik modern untuk mobilitas perkotaan. Ia dapat mencapai kecepatan hingga 90 km/jam, jarak tempuh 70 km, baterai 73,6 V 30 Ah, fast charging, desain elegan, serta rem cakram CBS. Remnya menggunakan cakram CBS dengan ban tubeless.

Dengan semua informasi ini, terlihat bahwa meski motor listrik sudah dibeli dan dibayar, belum ada kepastian tentang penggunaannya. SPPG memiliki insentif yang cukup kuat, sehingga motor listrik mungkin tidak menjadi prioritas utama. Sementara itu, BGN tetap memiliki aset tersebut, dan keputusan akhirnya akan ditentukan oleh Kepala BGN atau perintah Presiden. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa motor listrik tidak akan disita, menandakan bahwa proses distribusi masih berjalan. Sementara PT YAT, meski bukan dealer resmi, telah menyiapkan motor listrik dengan spesifikasi tinggi untuk memenuhi kebutuhan di daerah.

SPPGmotor listrikBGNKejaksaan AgungPT YATinsentifdistribusi

Komentar

Memuat komentar...