MPLS 2026 Dimulai, Kemendikdasmen Larang Perpeloncoan
Gambar atau konten salah?
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru dimulai serentak pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung di semua jenjang pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan peringatan tegas kepada semua penyelenggara. Aturan harus dipatuhi. Pelanggaran bisa berakibat pada penghentian kegiatan hingga sanksi administratif.
Semua ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini secara spesifik mengatur pelaksanaan MPLS. Ada beberapa aktivitas yang dilarang keras dilakukan selama MPLS berlangsung.
Aktivitas yang Dilarang Selama MPLS
Panitia MPLS tidak diperbolehkan melakukan sejumlah hal. Pertama, dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya. Kedua, dilarang memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Ketiga, dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS. Keempat, dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan MPLS. Kelima, dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara. Keenam, dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.
Siapa yang Boleh Membantu Panitia MPLS?
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur tentang murid yang boleh membantu jika panitia MPLS di SMP, SMA, dan SMK terbatas. Kriterianya jelas. Murid tersebut harus merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), anggota Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Syaratnya, mereka tidak memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, maka ada kriteria lain. Murid yang dilibatkan harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik. Bisa juga memiliki kemampuan interpersonal yang baik.
Sanksi Jika Melanggar
Kementerian atau dinas pendidikan, sesuai kewenangannya, wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar ketentuan larangan. Ini bukan sekadar peringatan. Bagi panitia MPLS yang melanggar, sanksi bisa berupa satu atau lebih bentuk hukuman. Mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Di sekolah negeri, sanksi diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara di sekolah swasta, sanksi dijatuhkan oleh pimpinan lembaga yang berwenang.
Aturan ini menegaskan bahwa MPLS seharusnya menjadi pengalaman positif bagi siswa baru. Bukan ajang perpeloncoan atau pemerasan. Kemendikdasmen memberikan sanksi berlapis untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan pendidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
