MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Dua Kriteria Dinilai Negatif
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Lembaga penyedia indeks saham global, MSCI, memutuskan untuk tetap mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai emerging market. Keputusan ini diumumkan berdasarkan hasil dari MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026.
Meskipun statusnya tidak berubah, MSCI memberikan sejumlah catatan kritis. Salah satu poin utama yang disorot adalah penurunan penilaian terhadap kriteria aksesibilitas arus informasi, atau information flow. Dalam laporan terbarunya, MSCI mengubah penilaian untuk kriteria ini dari sebelumnya positif menjadi negatif.
Dari total 18 kriteria aksesibilitas pasar yang dinilai, hanya dua kriteria yang mendapatkan nilai negatif. Dua kriteria tersebut adalah information flow dan foreign exchange market liberalization level. Sisanya, sebanyak 10 kriteria mendapatkan nilai double plus (++), dan enam kriteria lainnya mendapat nilai plus (+).
MSCI menjelaskan secara rinci alasan di balik penurunan nilai information flow. Menurut lembaga tersebut, masih ada masalah terkait kelayakan investasi di pasar modal Indonesia. Masalah ini muncul akibat keterbatasan transparansi dalam struktur kepemilikan saham. Selain itu, MSCI juga menyoroti adanya perilaku perdagangan terkoordinasi yang dinilai mengganggu proses pembentukan harga yang wajar.
“Information Flow: + to -. Masalah terkait kelayakan investasi masih ada akibat keterbatasan transparansi dalam struktur kepemilikan saham serta perilaku perdagangan terkoordinasi yang mengganggu pembentukan harga yang wajar. Informasi pasar saham yang terperinci tidak selalu diungkapkan dalam bahasa Inggris,” tulis MSCI dalam laporannya.
Laporan MSCI menyoroti enam poin penting yang perlu menjadi perhatian bagi pasar modal Indonesia. Pertama, soal kesetaraan hak bagi investor asing. Informasi mengenai perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia dinilai tidak selalu tersedia secara mudah dan lengkap dalam bahasa Inggris. Ini menjadi hambatan bagi investor asing yang ingin memahami kondisi perusahaan secara mendalam.
Kedua, MSCI menyoroti tingkat keterbatasan transaksi efek menggunakan valuta asing (valas). Menurut MSCI, belum terdapat pasar mata uang offshore yang efisien. Selain itu, masih ada sejumlah pembatasan di pasar valas domestik yang membuat transaksi menggunakan mata uang asing menjadi kurang fleksibel.
Ketiga, investor asing tidak diperbolehkan untuk mengakses fasilitas overdraft. Fasilitas ini biasanya digunakan untuk menutupi kekurangan dana sementara dalam transaksi. Keempat, MSCI juga mencatat soal fleksibilitas transfer aset dalam bentuk saham. Transfer saham hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu, yang dinilai masih terlalu ketat.
Kelima, akses peminjaman saham atau stock lending juga dinilai terbatas. Jangka waktu maksimal untuk peminjaman saham hanya 90 hari. Keenam, MSCI menyoroti pembatasan pada skema perdagangan short selling. Short selling adalah praktik menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan harga akan turun, dan praktik ini masih dibatasi di Indonesia.
MSCI akan mengumumkan kembali hasil peninjauan tahunan klasifikasi pasar modal pada 23 Juni 2026. Pengumuman ini akan menjadi penentu akhir apakah pasar modal Indonesia tetap berada di level emerging market atau justru turun ke level frontier market. “Informasi mengenai pasar tersebut akan tersedia pada 23 Juni 2026, bersamaan dengan pengumuman MSCI 2026 Annual Market Classification Review,” jelas MSCI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara menanggapi laporan MSCI ini. Secara umum, OJK menilai bahwa mayoritas aspek aksesibilitas pasar Indonesia tetap terjaga. Tidak ada perubahan penilaian yang signifikan pada sebagian besar kriteria. Hanya dua dari 18 kriteria yang mendapat nilai negatif.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penilaian negatif pada dua kriteria tersebut menjadi fokus utama yang harus segera diperbaiki. “Pada kriteria Information Flow dan Foreign Exchange Market Liberalization Level di nilai - (negatif), yang menunjukkan adanya concern untuk ada improvement,” ungkap Hasan dalam keterangan tertulis.
Hasan menambahkan, penilaian dari MSCI ini merupakan bagian dari proses evaluasi yang berjalan seiring dengan reformasi pasar modal yang sedang dilakukan. Menurutnya, MSCI telah mengakui sejumlah perbaikan yang telah dilakukan oleh self regulatory organization (SRO) pasar modal. Perbaikan ini termasuk dalam hal tingkat kebebasan transaksi efek menggunakan valuta asing.
“Sebagai langkah tindak lanjut, kami terus melakukan koordinasi intensif di Internal OJK dan dengan otoritas terkait seperti Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan ke depan akan lebih baik. Kami tetap memperhatikan mitigasi risiko yang govern dan sejalan dengan kebijakan makroprudensial nasional untuk mencegah volatilitas pasar,” jelas Hasan.
Hasan mengatakan bahwa SRO telah mendorong berbagai reformasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pasar modal domestik. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan mencakup peningkatan kualitas data kepemilikan saham, penguatan keterbukaan informasi, dan pengembangan kerangka pelaporan beneficial ownership. Selain itu, kapasitas surveillance dan pengawasan perdagangan juga terus ditingkatkan.
Langkah-langkah inisiatif ini telah mendapat sambutan positif dari sejumlah lembaga penyedia indeks saham global, seperti MSCI dan FTSE Russell. Hasan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan dialog konstruktif dengan berbagai penyedia indeks global dan investor asing. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa reformasi yang dilakukan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.
“Kami memandang masukan MSCI sebagai bagian dari proses perbaikan yang konstruktif. Dengan konsistensi reformasi yang sedang berjalan, kami optimis kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia akan terus menguat ke depan,” pungkas Hasan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, juga memberikan tanggapannya. Ia mengatakan bahwa penilaian dari MSCI menjadi masukan yang berharga bagi pihaknya dan juga SRO untuk terus melakukan perbaikan. Menurutnya, penilaian ini sudah menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia.
“Ya jadi, tentu kita mengapresiasi apa yang sudah disampaikan, dan itu juga sudah menjadi bagian dari diskusi kita selama ini. Jadi tentu perbaikan-perbaikan akan terus kita lakukan,” ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta Pusat.
Jeffrey menyampaikan harapannya agar pasar modal Indonesia tetap berada di tingkat emerging market. Ia menunggu pengumuman resmi dari MSCI pada 23 Juni mendatang. “Ya tentu harapan kita demikian, ya kalau kita melihat apa yang disampaikan hari ini, tentu besar harapan kita bahwa Indonesia akan tetap ada di emerging market,” jelas Jeffrey.
Secara keseluruhan, laporan MSCI ini menunjukkan bahwa meskipun status emerging market masih dipertahankan, ada beberapa area yang perlu mendapatkan perhatian serius. Keterbatasan transparansi informasi dan hambatan dalam transaksi valuta asing menjadi dua tantangan utama. OJK dan BEI telah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan reformasi guna meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
MSCI Tetap Klasifikasikan Indonesia sebagai Emerging Market
10 Ruas Tol Baru Sumatera-Jawa Siap Operasi Desember 2026
Robi Junipa Jadi Direktur Baru PT BSP di RUPS Tahun 2025
MBG Tetap Berjalan, Pemerintah Tegaskan Komitmen
Diskon 30% Tiket KAI Mulai 20 Juni, 755.305 Tempat Tersisa
Diskon 30% KAI: 1,174,624 Tempat Duduk Tersedia 20–5 Juli
Berita Terbaru
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Dua Kriteria Dinilai Negatif
BGN Hentikan Sementara Program Makan Gratis, Efisiensi Rp 3 Triliun
7 Rekomendasi Wisata Alam Sehari di Jawa Barat dari Jakarta
300 Personel Siaga Hadapi Karhutla di OKU Sumsel
Cara Cek BPNT Juni 2026: Status dan Desil Penerima
Petani Viral: Cabai Diberi Paracetamol, Kementan Peringatkan
Vallensia Fahira Hotmauli Siap Rebut Emas Perdana MMA di Asian Games
