Negara Sita Tambang Ilegal Nabire, Antam Jadi Pengelola Baru
Gambar atau konten salah?
Pemerintah mengambil alih lahan tambang ilegal di Nabire, Papua Tengah. Lahan ini seluas 275,36 hektare dan berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Sebelumnya, tambang emas itu dimiliki oleh PT Kristalin Eka Lestari. Kini, areal tersebut akan diserahkan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Mereka menutup tambang tersebut sebagai bentuk penegakan hukum. Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan memang menjadi sasaran utama satgas ini. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Kristalin Eka Lestari juga sudah dicabut. Pencabutan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM bernomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH, bicara soal komitmen. Menurutnya, tugas satgas untuk menertibkan tambang ilegal akan terus berjalan. Meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan. Semua upaya ini, kata dia, tetap berlandaskan persatuan nasional. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan tugas mereka.
"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Oktober 2026.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin juga angkat bicara. Ia mengatakan areal tambang yang sudah diambil alih negara akan dikelola oleh BUMN. "Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," jelas Burhanuddin.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal. Alih-alih membiarkan lahan terbengkalai, negara memilih menyerahkannya ke BUMN. Harapannya, pengelolaan oleh Antam bisa lebih terkontrol dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Tapi tentu saja, tantangan di lapangan tidak kecil. Perlawanan dari pihak-pihak yang dirugikan masih mungkin terjadi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BI Akui Outflow Modal Asing Imbas Ancaman MSCI
Airlangga: Penilaian MSCI Soal Teknis, Bukan Fundamental Ekonomi
OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun ke 166 Pihak di Pasar Modal
IHSG Ditutup Menguat 0,95 Persen ke 5.439
BRI Gandeng Prodia, Diskon MCU untuk Nasabah Prioritas
BRI Life Luncurkan COZY, Premi Mulai Rp1.000 Per Hari
