Nekat Bakar Rumah Mantan Mertua, Wanita di PALI Diamuk Warga
Gambar atau konten salah?
Seorang perempuan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membakar rumah mantan mertuanya. Pelaku, Ayu Lestari (30), menyerahkan diri ke kepala desa setempat dan langsung diamankan.
Namun, saat hendak dibawa ke Polres PALI, situasi sempat memanas. Puluhan warga Desa Tambak sudah berkumpul di Kantor Kepala Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara PALI. Begitu pelaku keluar, mereka berniat menghajarnya. Kekesalan warga memuncak karena aksi pembakaran itu dianggap sudah melampaui batas.
Kasatreskrim Polres PALI, AKP Doby Heriyandri Pratama, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Saat ini, Ayu masih menjalani pemeriksaan intensif. "Sudah diamankan di Polres, saat ini masih dalam pemeriksaan terkait motif pelaku membakar rumah mantan mertuanya," kata Doby pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kebakaran itu sendiri terjadi di Desa Tambak, Penukal Utara, PALI, Sumatera Selatan, pada hari yang sama, Rabu, 8 Juli 2026. Api baru berhasil dipadamkan setelah petugas pemadam kebakaran bekerja sama dengan warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berangkat dari kampungnya di desa sebelah menggunakan sepeda motor menuju rumah korban. Dalam perjalanan, pagi harinya, dia mampir ke warung tetangga dan membeli 5 liter Pertalite serta korek api. Bahan bakar itu dimasukkan ke dalam jeriken yang cukup besar.
Sesampainya di rumah korban, pelaku tidak hanya membawa jeriken. Ia juga memegang sebilah parang. Tak butuh waktu lama, ia langsung membakar bagian kamar. Api dengan cepat membesar. Begitu melihat warga berdatangan ke lokasi, pelaku langsung kabur. Namun, warga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke kantor polisi.
Akibat kebakaran ini, korban, Ahmad Yupan (55), mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. "Saat ini kami masih meminta buku nikah kepada pelaku. Karena informasinya pelaku adalah mantan menantu korban," ujar Doby.
Doby menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sejumlah saksi mata mengaku melihat kedatangan pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka kemudian melihat api membesar dan pelaku melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap warga. "Pelaku kabur karena takut diamuk massa. Untuk situasi sekarang sudah kondusif," pungkas Doby.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana konflik keluarga bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara korban harus menanggung kerugian materi yang tidak sedikit.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kemendikdasmen Siapkan 7 Kebiasaan Anak Hebat untuk MPLS 2026
BMKG: Hanya Satu Wilayah Lampung Diguyur Hujan Ringan
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lokasi Batalyon di Empat Lawang
Kebakaran Lahan Landa 12 Hektare di Sumsel
Rumah 20 Meter dari Sekolah, Gagal Masuk SMP Negeri
Kemendikdasmen Rilis Aturan MPLS 2026
Berita Terbaru
MU Sepakat Beli Andrey Santos 50 Juta Pounds
Marquez Satu Kemenangan Lagi Samai Rekor Agostini
Google Undang Media ke Acara Pixel 11, 12 Agustus 2026
Maman Bantah Pendapatan Ojol Turun, Sebut Liburan Sekolah
Bansos Beras dan Minyak Goreng Cair Juli 2026, Cek Penerima di Sini
Warteg Bisa untuk Diet Sehat, Tak Perlu Salad Mahal
Rahasia Diet 6.000 Kalori Haaland di Piala Dunia
Danau Jakabaring: Rekreasi Rp2.000 di Palembang
