Maman Bantah Pendapatan Ojol Turun, Sebut Liburan Sekolah
Gambar atau konten salah?
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah keras anggapan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) justru menurun setelah kebijakan pembagian komisi baru diterapkan. Sejak 1 Juli 2026, skema komisi yang berlaku adalah 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi.
Maman mengaku sudah berbicara langsung dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Hasilnya? Mayoritas pengemudi justru menyambut baik kebijakan yang digagas Presiden Prabowo. "Saya kan menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambahin 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga," ujar Maman usai audiensi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu, 08 Juli 2026.
Menurut Maman, jika ada pengemudi yang pendapatannya turun dalam sepekan terakhir, itu bukan karena skema komisi baru. Faktor musiman lebih berperan. Ia menyebut masa libur sekolah dan libur kuliah mengurangi permintaan layanan transportasi online. "Mereka bilang mengatakan sebagian juga besar mengatakan alhamdulillah oke, tapi bahwa mungkin ada juga yang menurun harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi era liburan sekolah, terus juga anak-anak mahasiswa ada juga sebagian yang libur dan artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," beber Maman.
Kebijakan ini mulai berlaku awal Juli 2026. Gojek dan Grab sepakat memangkas potongan layanan menjadi maksimal 8%. Artinya, pengemudi ojol kini menerima setidaknya 92% dari nilai perjalanan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan catatan penting. Ketentuan potongan layanan 8% saat ini hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua — alias ojek online. Aturan ini belum menyentuh layanan kurir roda dua maupun taksi online roda empat. "Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 07 Juli 2026.
Untuk taksi online, pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Soalnya, tarif angkutan roda empat berada di bawah kewenangan daerah. Sementara untuk layanan pengiriman barang pakai roda dua — alias kurir online — pengaturannya masuk ke ranah sektor pos. Itu berarti kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jadi, kebijakan komisi baru ini baru menyentuh satu segmen: ojek online penumpang. Dua segmen lain — kurir dan taksi online — masih menunggu aturan lebih lanjut dari instansi terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
