NU Wajibkan Koperasi Lepas Saham Tambang ke Perkumpulan

Dian P. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
NU Wajibkan Koperasi Lepas Saham Tambang ke Perkumpulan

Gambar atau konten salah?

Di tengah kesibukan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama, sebuah komisi khusus dibentuk untuk membahas satu hal yang cukup krusial. Komisi Organisasi, namanya, mengupas tuntas rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang mengatur tata kelola usaha pertambangan. Bukan sekadar formalitas, pembahasan ini menyentuh inti dari bagaimana NU akan mengelola aset berharganya.

Salah satu poin yang paling menonjol dalam diskusi adalah usulan agar kepemilikan tambang sepenuhnya berada di bawah naungan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Artinya, tidak ada satu pun individu atau kelompok yang bisa mengklaim sebagai pemilik. Semua milik organisasi. Ide ini mengemuka setelah NU resmi mendapatkan izin pengelolaan dari pemerintah, dan langkah selanjutnya adalah menyiapkan landasan hukum yang kokoh.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Perkum ini dirancang sebagai payung hukum. “Perkum ini disusun sebagai payung hukum tata kelola tambang karena usaha pertambangan yang diperoleh Nahdlatul Ulama masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan aturan yang jelas,” ujarnya setelah mengikuti sidang komisi pada Minggu, 21 Juni 2026. Rapat itu sendiri berlangsung alot, lebih dari tiga jam, dan menghasilkan sejumlah rumusan penting.

Menurut Amin, prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan tambang tidak berpindah tangan ke pihak lain. “Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen NU untuk menjaga aset organisasi tetap utuh dan tidak terpecah-pecah.

Selain soal kepemilikan, rancangan peraturan ini juga mengatur prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Istilah kerennya, good governance. Ini mencakup tiga hal: profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang untuk praktik-praktik yang tidak jelas.

Komisi juga menegaskan bahwa hasil dari usaha tambang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan organisasi dan kemaslahatan warga NU. “Pemanfaatan hasil tambang harus ditujukan untuk kepentingan Nahdlatul Ulama dan warga Nahdlatul Ulama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Amin. Ini menjadi jaminan bahwa keuntungan dari tambang akan kembali ke masyarakat, bukan hanya dinikmati segelintir orang.

Pembahasan tidak berhenti di situ. Sidang komisi juga menyentuh struktur kepemilikan saham badan usaha pengelola tambang. Saat ini, saham tersebut masih berada di bawah koperasi. Untuk itu, forum merumuskan ketentuan peralihan yang mengatur pengalihan seluruh saham kepada badan hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Prosesnya tidak sederhana.

Berdasarkan rumusan sementara, koperasi yang memegang saham diwajibkan menggelar Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT-LB) paling lambat pada 1 Juli 2026. Rapat ini bertujuan untuk memutuskan pengalihan saham. Setelah itu, perubahan komposisi kepemilikan saham harus disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) paling lambat pada 10 Juli 2026. Ada tenggat waktu yang ketat.

Meskipun demikian, Amin mengingatkan bahwa seluruh hasil pembahasan ini masih berupa rekomendasi. “Hasil sidang komisi ini masih harus dibawa ke sidang pleno. Jadi belum menjadi keputusan final karena keputusan akhirnya ditetapkan dalam pleno,” ujarnya. Artinya, masih ada tahapan selanjutnya sebelum aturan ini resmi berlaku.

Ia menambahkan, pembahasan berlangsung dinamis karena diikuti oleh 129 peserta dari unsur PBNU dan PWNU se-Indonesia. Dengan jumlah peserta sebanyak itu, perbedaan pandangan tentu tidak bisa dihindari. Namun, semua perbedaan dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. “Perbedaan pandangan dalam forum sebesar ini adalah hal yang wajar. Yang terpenting seluruh pembahasan tetap berjalan dalam semangat musyawarah,” pungkas Amin.

Secara keseluruhan, pembahasan ini menunjukkan bahwa NU serius dalam mengelola usaha pertambangan. Mereka tidak hanya ingin mendapatkan izin, tetapi juga ingin memastikan bahwa pengelolaannya dilakukan dengan benar, transparan, dan untuk kepentingan bersama. Proses panjang ini masih akan berlanjut hingga keputusan final diambil dalam sidang pleno.

MunasAlim UlamaKonbesNahdlatul UlamatambangPerkumtata kelola

Komentar

Memuat komentar...