OJK Jatuhkan Sanksi Keras pada PT SBAT Terkait Pelanggaran Keuangan

Surya B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 29 dibaca
Bisik.id
OJK Jatuhkan Sanksi Keras pada PT SBAT Terkait Pelanggaran Keuangan

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi teguran keras kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), sebuah perusahaan tekstil dari Bandung. Sanksi ini dijatuhkan karena SBAT melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis yang merujuk pada Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020. SBAT tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk transaksi yang berkaitan dengan benturan kepentingan. Pelanggaran ini terjadi dalam konteks penurunan bunga di Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 yang ditandatangani pada 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

Selain itu, SBAT juga melanggar Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang yang juga bertanggal 8 Juli 2020 dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI). OJK mencatat bahwa SBAT dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok, yang merupakan pihak pengendali SBAT serta MBK dan CSI. Ia dikenakan denda sebesar Rp 45 juta dan dilarang untuk menjabat sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok telah melanggar ketentuan yang sama, karena mendapatkan keuntungan dari transaksi yang melibatkan benturan kepentingan.

OJK menyatakan bahwa penurunan bunga dalam perjanjian tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi, yang merugikan perusahaan. Sanksi yang dikenakan kepada Tan Heng Lok adalah denda sebesar Rp 45.000.000,00 dan larangan untuk menjabat di posisi penting di pasar modal selama lima tahun.

Dalam situasi ini, OJK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan untuk menjaga integritas pasar keuangan. Pelanggaran semacam ini dapat merugikan perusahaan dan para pemangku kepentingan lainnya.

OJKsanksiPT Sejahtera Bintang Abaditransaksi afiliasibenturan kepentinganTan Heng Lokdendaperjanjian kredit

Komentar

Memuat komentar...