OJK Sita Aset Henry Surya Rp114 Miliar
Gambar atau konten salah?
Nama Henry Surya kembali menjadi sorotan. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset miliknya senilai Rp 113,97 miliar. Penyitaan ini terkait kasus tindak pidana di bidang perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife), perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, mengungkapkan bahwa Henry Surya diduga kuat melakukan penggelapan dana milik pemegang polis. Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Praktik ini terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2019. Selama periode itu, Henry Surya melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK).
Pada tahun 2016 hingga 2019, Henry Surya memiliki hubungan afiliasi dengan empat perusahaan yang menerbitkan Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah. Dari situ, ia menguasai dana pokok milik 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Kemudian, pada tahun 2018 hingga 2019, ia meminta penerbitan MTN yang kemudian dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.
"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK. Di antara periode 2018-2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," kata Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 09 Juli 2026.
Di periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajibannya membayar kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis. Masalah tidak berhenti di situ. Pada tahun 2019, ketika nilai pasar MTN sedang turun, ia tidak melakukan pembelian kembali (buyback). Sebaliknya, ia meminta agar saham Asuransi Jiwa Prolife dikonversi kembali menjadi MTN dengan nilai mencapai hampir Rp 600 miliar.
"HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," jelas Greta.
Atas perbuatannya, Henry Surya dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal ini mengatur sanksi pidana yang berat. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 miliar.
"Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya, ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah. Kemudian sanksi pidananya di sini disebutkan penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar," ungkap Wisnu Widarto, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK.
Ancaman hukuman untuk Henry Surya tidak hanya sampai di situ. Untuk sanksi pidana denda, ia terancam hukuman yang jauh lebih besar, yaitu antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Pasal ini berkaitan dengan tindakan mengabaikan dan menghambat kewenangan OJK.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan atau pasal 30 ayat 1 huruf A, sanksi pidananya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar," tutur Wisnu.
Kasus perasuransian Prolife ini bukanlah satu-satunya masalah hukum yang membelit Henry Surya. Ia juga terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Siapa sebenarnya Henry Surya?
Dalam sebuah konferensi pers pada 22 Juni 2022, Henry Surya pernah bercerita bahwa orang tuanya, Effendi Surya, sudah lama berkecimpung di bisnis keuangan dan properti. Jaringan bisnis sang ayah sudah sangat luas. Henry Surya ingin mengikuti jejak orang tuanya. Untuk mewujudkan ambisinya, ia mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi pada 27 September 2012. Perusahaan itu bernama KSP Indosurya Cipta.
Henry Surya dikenal sebagai ketua KSP Indosurya Cipta, koperasi yang terlibat dalam kasus investasi bodong. Ia disebut-sebut sebagai orang yang memegang kendali dan komando atas jalannya perusahaan tersebut. Saat mendirikan koperasi simpan pinjam itu, ia melakukannya bersama dengan 23 orang lainnya. Sebelum akhirnya dibebaskan, Henry Surya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana seorang pengusaha di sektor keuangan bisa terjerat masalah hukum yang serius. Dari kasus koperasi hingga asuransi, Henry Surya menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman yang panjang dan denda yang sangat besar. OJK terus bergerak untuk menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan, dan kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan hukum yang dilakukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru