25 Merek Beras Fortifikasi Terbukti Curang

Tika M. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
25 Merek Beras Fortifikasi Terbukti Curang

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia baru saja mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah. Penting untuk dipahami, pelanggaran yang terjadi bukan berarti beras-beras tersebut tidak layak dikonsumsi. Masalah utamanya adalah standar kandungan fortifikasi yang dijanjikan pada label kemasan tidak terbukti saat dilakukan uji laboratorium.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan empat laboratorium untuk menguji produk-produk ini. Laboratorium tersebut adalah Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian. Harga jual beras-beras ini bervariasi, mulai dari Rp 19.270 hingga Rp 57.600 per kilogram. Mereka menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, namun hasil uji laboratorium justru menunjukkan sebaliknya.

Bapanas mengidentifikasi tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh produsen dari 25 beras fortifikasi tersebut. Pelanggaran pertama adalah masalah administrasi. Ini mencakup pemalsuan izin edar, penggunaan izin edar yang sudah tidak berlaku, dan ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dengan label yang beredar di pasaran.

Pelanggaran kedua berkaitan dengan ketidaksesuaian nilai gizi. Berdasarkan hasil laboratorium, seluruh 25 merek beras fortifikasi tersebut tidak mengandung kandungan gizi seperti yang diklaim pada label kemasan. Kandungan vitamin dan mineral yang dijanjikan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

Pelanggaran ketiga adalah ketidaksesuaian mutu. Beberapa produsen mengklaim beras mereka sebagai produk premium, namun hasil laboratorium membuktikan bahwa kualitasnya hanya medium atau bahkan submedium. Ini jelas mengecoh konsumen.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kemarahannya terhadap praktik ini. "Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," ujarnya pada Sabtu, 19 September 2026.

Amran mengaku telah langsung mengomunikasikan temuan ini kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasannya, masalah beras menyangkut hajat hidup hampir seluruh penduduk Indonesia. "Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan 1 orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," tegas Amran.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada sudah menyatakan bahwa jajaran Polri akan segera memproses temuan ini. Ia mengatakan bahwa berbagai asesmen telah dilaksanakan oleh Satgas Pangan Polri bersama Bapanas untuk melakukan verifikasi dan pendalaman secara komprehensif. "Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Wahyu.

Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan dukungannya agar tidak ada masyarakat yang dirugikan terhadap praktik perdagangan beras di dalam negeri. Masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi.

Dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut, semuanya dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. OKKPD yang dilibatkan antara lain dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Hingga minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut terpantau sudah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek beras fortifikasi yang curang juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya masih dalam proses penarikan.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi ini tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek-merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk pangan, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok seperti beras, masih perlu diperketat. Klaim fortifikasi yang tidak sesuai fakta tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mengingkari janji manfaat kesehatan yang seharusnya diberikan. Langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang nakal.

beras fortifikasipelanggaranBapanaskandungan gizilabel kemasanharga jualpengawasan pangan

Komentar

Memuat komentar...