Operator Seluler Tunggu Aturan Turunan PP Tunas
Gambar atau konten salah?
Operator seluler di Indonesia menyatakan bahwa belum ada diskusi lanjutan mengenai rencana mewajibkan akun media sosial terhubung dengan nomor telepon seluler. Sampai saat ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengaku belum menerima pembahasan lebih detail atau peraturan pelaksana yang mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas. "Kami belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat aturan normatifnya seperti apa," ujar Marwan saat ditemui di Jakarta pada 23 Juni 2026.
Marwan menjelaskan bahwa operator seluler pada prinsipnya siap mendukung kebijakan pemerintah, asalkan regulasi yang diterbitkan bisa dijalankan secara teknis dan mendapat dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital. "Sepanjang nanti bisa dieksekusi dan memang pemerintah juga memfasilitasi, tentu kami akan melihat lebih lanjut seperti apa implementasinya," ungkapnya.
Namun demikian, Marwan menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya melibatkan operator seluler sebagai penyedia layanan telekomunikasi. Perusahaan teknologi global yang menyediakan layanan media sosial juga harus ikut serta. "Bukan cuma kami yang terlibat. Karena itu juga perlu penyedia layanan media sosial, perlu pihak di sananya lagi. Jadi pemain aplikator globalnya juga harus terlibat," ujarnya.
Karena alasan itu, ATSI memilih menunggu rancangan aturan yang lebih rinci sebelum memberikan pandangan lebih jauh tentang mekanisme maupun dampak penerapannya terhadap industri. "Jadi kita lihat nanti seperti apa aturannya. Tapi kami siap memberikan masukan," kata Marwan.
Wacana ini muncul setelah pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada 18 Mei 2026. Saat itu, ia mengkaji kemungkinan mewajibkan akun media sosial divalidasi dengan nomor telepon. "Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.
Menurut Meutya, aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Saat ini, ruang digital menghadapi berbagai ancaman, mulai dari disinformasi, penipuan online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan atau deepfake. Kementerian Komunikasi dan Digital menilai bahwa anonimitas di media sosial selama ini menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, dan memproduksi konten ilegal tanpa mudah dilacak.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Meutya mengatakan langkah ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi. "Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.
Rencana kebijakan ini masih menunggu aturan turunan yang lebih jelas. Operator seluler dan penyedia platform media sosial global sama-sama akan terlibat dalam implementasinya. Pemerintah sendiri ingin mengurangi anonimitas di media sosial untuk menekan kejahatan digital, namun mekanisme teknis dan regulasi pendukungnya masih perlu dirumuskan lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Telkomsat Ubah Data Kapal Jadi Intelijen Bisnis
Pemerintah Uji Coba AI untuk Salurkan Bansos di Banyuwangi
Kakao Map Bocorkan Data Rahasia Korea Utara
Messi Resmi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia Klose
Messi Pecah 4 Rekor Piala Dunia Sekaligus di Usia 38 Tahun
Mesir Cetak Kemenangan Perdana di Piala Dunia, Sujud Syukur Usai Kalahkan Selandia Baru 3-1
Berita Terbaru
Operator Seluler Tunggu Aturan Turunan PP Tunas
Kawanan Monyet Serbu Dua Dusun, Warga Ciamis Waswas
Matchday 2 Piala Dunia 2026 Rampung, 7 Tim Lolos ke 32 Besar
Nasib 9 Wakil Asia di Piala Dunia 2026
Queiroz Sindir VAR "Pergi Ngopi" Usai Ghana Dirampok Penalti
Tio Pakusadewo Pulih, Cegukan Tanda Jantung Bermasalah
Bahasa Bali Gaul, Slang Anak Muda yang Hidup di Tengah Modernisasi
Jadwal Sholat Denpasar 24 Juni 2026 Lengkap Niat