Pajak Baru Tahun Depan? Menkeu Buka Peluang

Vera T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pajak Baru Tahun Depan? Menkeu Buka Peluang

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi isyarat soal kemungkinan penerapan pajak baru tahun depan. Tapi, keputusan itu tidak akan diambil sembarangan. Semuanya tergantung pada bagaimana pertumbuhan ekonomi berjalan dan apakah daya beli masyarakat tetap stabil.

Purbaya menegaskan, dirinya tidak akan terburu-buru memberlakukan instrumen pajak baru hanya karena melihat angka pertumbuhan ekonomi dalam waktu singkat. "Kalau (ekonomi) tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di kantor pusat DJP, Minggu (16 Agustus 2026).

Peluang itu baru benar-benar terbuka jika ekonomi mampu tumbuh 6% secara beruntun. Purbaya juga memastikan bahwa penerapan pajak baru akan mempertimbangkan indikator ekonomi lain, terutama daya beli masyarakat. "Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," jelasnya.

Dalam tiga triwulan terakhir, ekonomi Indonesia konsisten tumbuh di atas 5%. Pada triwulan I 2026, pertumbuhan sempat mencapai 5,61%, lalu turun tipis ke 5,29% pada triwulan II 2026. Menurut Purbaya, kinerja ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan.

Ia optimistis ekonomi Indonesia bisa tumbuh 6% tahun depan. "Ke depan kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit," katanya.

Jadi, intinya begini. Pemerintah membuka kemungkinan pajak baru, tapi tidak akan terburu-buru. Syaratnya jelas: pertumbuhan ekonomi harus stabil di angka 6% selama beberapa triwulan berturut-turut, dan daya beli masyarakat harus tetap terjaga. Tanpa dua syarat itu, kebijakan pajak baru kemungkinan besar tidak akan diterapkan.

pajak barupertumbuhan ekonomidaya belistabilkebijakan fiskalPurbaya Yudhi Sadewa2027

Komentar

Memuat komentar...