Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga Bungkam

Mira T. · 3 min baca · 2 jam lalu · 14 dibaca
Bisik.id
Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga Bungkam

Gambar atau konten salah?

Media sosial sedang ramai membahas rencana pajak transaksi digital yang akan mulai berlaku pada 09 November 2026. Banyak warganet khawatir kebijakan ini bisa menekan daya beli masyarakat kelas menengah.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto belum mau banyak bicara soal itu. Ia hanya menyebut beberapa program pemerintah yang sudah berjalan untuk menjaga daya beli rakyat. Salah satunya adalah insentif Pajak Penghasilan atau PPh yang ditanggung pemerintah.

Pemerintah memang berencana memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan di semua sektor usaha. Airlangga mengatakan program bantuan khusus itu sudah ada. "Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 10 juta ke semua sektor," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 02 November 2026.

Saat ditanya apakah ada program khusus untuk kelas menengah, Airlangga hanya bilang akan ada kebijakan lain. "Mungkin ada beberapa hal nanti kita akan sampaikan. Terima kasih," katanya. Ia juga enggan menjelaskan detail soal penerapan pajak digital atau aturan baru. "Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah angkat bicara soal isu transfer bank akan kena Pajak Pertambahan Nilai mulai 09 November 2026. Isu ini muncul seiring rencana pemberlakuan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan itu bukan pajak baru. Tidak ada perubahan tarif PPN. Juga tidak dimaksudkan untuk memajaki semua transaksi luar negeri. Transfer dana pribadi dan kiriman uang masyarakat tidak otomatis jadi objek PPN. "Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata Inge dalam pernyataan tertulis pada 02 November 2026.

Inge menjelaskan SPP-TDLN adalah langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Tujuannya agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi. Sistem ini dirancang untuk memberi kepastian, menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data sesuai aturan.

DJP juga memastikan sistem ini mencegah pemungutan PPN berganda. Kalau PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang sudah ditunjuk, transaksi itu tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN. "Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan," jelas Inge.

Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan memudahkan administrasi. Masyarakat tidak perlu menyetor dan melapor PPN sendiri untuk layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. "Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," terang Inge.

Sebelum diterapkan penuh, SPP-TDLN sudah melalui tahap uji coba dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi dengan pihak terkait.

Pada tahap awal 25 September 2026, DJP sudah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam SPP-TDLN atau issuer. Mereka adalah:

"Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru melalui kanal resmi DJP apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan," tutur Inge.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 09 November 2026. Pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga perusahaan teknologi keuangan atau fintech. "Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2026.

Pemerintah memang terus mendorong perluasan basis pajak melalui sektor digital. Sistem SPP-TDLN ini adalah salah satu cara untuk memastikan transaksi digital luar negeri juga berkontribusi pada penerimaan negara. Namun kekhawatiran masyarakat tentang dampaknya terhadap daya beli masih perlu dijawab dengan sosialisasi yang lebih jelas. Dari penjelasan DJP, sistem ini hanya menyasar transaksi digital luar negeri tertentu, bukan semua transfer dana pribadi. Tahap uji coba dan penunjukan issuer secara bertahap menunjukkan pemerintah ingin memastikan kesiapan infrastruktur sebelum penerapan penuh.

pajak digitaldaya beliPPNtransaksi digitalSPP-TDLNinsentif PPhkelas menengah

Komentar

Memuat komentar...