Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadan di Bulan Syawal
Gambar atau konten salah?
Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi semua umat Islam di seluruh dunia. Setelah melewati bulan suci Ramadan 1447 H, mereka yang pernah absen atau meninggalkan puasa harus menggantinya di luar bulan Ramadan, biasanya di bulan Syawal.
Wajibnya menggantikan puasa ini tercantum secara jelas dalam firman Allah SWT pada Q.S Al-Baqarah ayat 185. Ayat tersebut menegaskan bahwa siapa saja yang sakit atau sedang dalam perjalanan lalu berbuka, harus berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari lain.
Bagi yang bersiap melunasi utang puasa di bulan Syawal, berikut panduan niat dan tata cara pelaksanaannya.
Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal
Melansir laman NU Online, berikut lafal niat puasa qadha yang bisa dibaca:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Qadha Puasa Ramadan
Pelaksanaan puasa pengganti memiliki sejumlah aturan. Menurut buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa karya Nur Solikhin, berikut cara qadha puasa Ramadan:
Waktu Niat
Berniat qadha puasa Ramadan dapat dilakukan mulai masuk waktu magrib hingga sebelum azan subuh berkumandang.
Boleh Ditunda
Qadha puasa Ramadan pada dasarnya dapat ditunda. Ini merujuk pada contoh Aisyah RA: “Saya mempunyai kewajiban puasa bulan Ramadan yang tidak bisa saya mengqadhanya, kecuali di bulan Syakban.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Boleh Tidak Berurutan
Puasa qadha Ramadan boleh dilakukan tidak berurutan. Hadits shahih menyatakan: “Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.”
(HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Lebih Afdhal Disegerakan
Walaupun dapat ditunda, lebih baik segera menyelesaikan utang puasa. Pelaksanaannya bisa dimulai satu hari setelah Idul Fitri hingga akhir bulan Sya'ban.
Sanksi Kelalaian
Jika seseorang sengaja tidak melunasi utang puasanya hingga datang Ramadan berikutnya, ia wajib mengqadha puasanya sekaligus membayar fidiah. Ini merupakan bentuk hukuman atas kelalaiannya.
Bagi yang Meninggal Dunia
Jika seseorang meninggal dunia dan belum sempat membayar utang puasanya, pihak keluarganya wajib melunasinya. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama: sebagian berpendapat dilunasi dengan cara membayar fidyah, sementara yang lain berpendapat utang puasa tersebut harus dibayar dengan cara diqadha oleh keluarganya.
Itulah niat puasa qadha Ramadan di bulan Syawal beserta tata caranya yang dapat diterapkan. Semoga ibadahnya dilancarkan, ya! (mjy/mjy)
Dengan memahami aturan dan niat yang tepat, pelaksanaan puasa qadha dapat dilakukan secara teratur dan sesuai ketentuan. Kewajiban ini menegaskan pentingnya menutup setiap hari puasa yang terlewat, menjaga kesatuan ibadah, dan menghormati perintah agama. Menyelesaikan utang puasa tidak hanya memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga memperkuat rasa tanggung jawab pribadi terhadap ibadah yang dijanjikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PKB Tetapkan 22 Ketua DPC di Sumatera Utara 2026‑2031
Tradisi Menerbeb Sumatra Utara: Upacara Penghormatan Anak
Tanda Serangan Rayap pada Pintu Kayu dan Cara Mengatasinya
WhatsApp Perkenalkan Fitur Tautkan Perangkat Ganda
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT 2026, 10-23 Juni
Meninggal Sapardi Djoko Damono, Penulis 'Hujan Bulan Juni'
Berita Terbaru
Kemacetan Meningkat di Kelurahan Kapal Mengwi Saat Galungan
BMKG Prediksi Puncak Kemarau Agustus 2026 di 48,8% Wilayah
Kemenkes Luncurkan Cek Hati Gratis untuk Deteksi Fatty Liver
Mbappe Tanpa Gol di Persiapan Piala Dunia 2026, Top Skor LaLiga
UIN Sunan Kalijaga Buka Jalur Mandiri 202 Mar–19 Jun
Diskresi Partai: Keseimbangan Kekuatan dan Demokrasi Internal
Malam 1 Muharram: Refleksi dan Sholat Sunah Tahun Baru
Inggris Kalah Kosta Rika 3-0, Persiapan Piala Dunia 2026
