Pasangan Tidak Menikah Terjerat Polisi Syariah,Hubungan DPR

Nurul H. · 3 min baca · 1 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Pasangan Tidak Menikah Terjerat Polisi Syariah,Hubungan DPR

Gambar atau konten salah?

Yusuf Suryani (YS) dan Nurul Dwi (ND), pasangan yang tidak menikah, ditangkap dan diamankan oleh polisi syariah di sebuah hotel di Banda Aceh. Kasus ini menarik perhatian publik karena YS dikabarkan memiliki hubungan dekat dengan pimpinan DPR Aceh.

Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'duddin Djamal, mengonfirmasi bahwa dia menerima laporan dari Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tentang para tersangka yang datang menyerahkan diri pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Mereka datang bersamaan dengan keluarga sebagai bentuk itikad baik untuk mengikuti proses hukum.

Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh, Sulthan Muhammad Yus, menjelaskan kepada wartawan bahwa YS dan ND sempat mendapatkan penangguhan penahanan. Keduanya juga tidak hadir pada panggilan pertama penyidik, sehingga polisi syariah melayangkan panggilan kedua.

“Pemerintah Kota Banda Aceh menghormati sikap kooperatif tersebut dan berharap seluruh proses dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Kami tegaskan kepemimpinan Walikota Banda Aceh Illiza komitmen terhadap pelaksanaan syariat islam di Kota Banda Aceh,” jelas Sulthan. Menurutnya, Illiza mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan tenang, bijaksana, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam yang mengedepankan keadilan serta kemuliaan akhlak.

Illiza juga meminta masyarakat agar tidak menghakimi dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Kita percaya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tugas kita sebagai masyarakat bukan menjadi hakim di ruang publik, melainkan menjaga agar proses hukum berjalan dengan baik dan suasana sosial tetap kondusif,” ujarnya.

Walikota menekankan pentingnya menjaga etika dalam percakapan sehari-hari maupun di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa para terduga memiliki keluarga yang juga merasakan dampak peristiwa tersebut. “Ada orang tua, ada istri, dan ada anak-anak yang tidak ada keterkaitan dengan perilaku orang per orang sehingga tidak seharusnya menjadi sasaran cibiran, perundungan, ataupun penghukuman sosial,” tambah Sulthan.

Sebelumnya, YS dan ND ditangkap oleh tim terpadu saat melakukan razia ke hotel-hotel di Banda Aceh pada Minggu, 24 Mei 2026 dinihari. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor polisi syariah di kompleks Balai Kota untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Pasangan ini diduga melanggar Pasal 23 ayat 1 tentang Khalwat dan Pasal 15 tentang Ikhtilat Qanun Jinayah. YS dan ND sudah menjadi tersangka, dan penahanan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh, M Rizal, pihak keluarga dan rekan kerja tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Setelah syarat terpenuhi, penyidik mengabulkan permohonannya sehingga keduanya dikeluarkan dari tahanan. Penyidik mewajibkan penjamin untuk menghadirkan kembali tersangka ketika dibutuhkan untuk menjalani pemeriksaan.

“Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka namun keduanya tidak hadir ke kantor polisi syariah. Kami melakukan pencarian dan memanggil kedua tersangka lewat panggilan kedua. YS dan ND akhirnya diserahkan pihak keluarga dinihari tadi,” jelas Rizal.

Ia menambahkan bahwa status penangguhan penahanan telah gugur dan keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Keduanya sedang kita periksa dan status penangguhan penahanan telah gugur. Keduanya akan kita tahan selama 20 hari ke depan,” tutupnya.

Kasus ini menyoroti bagaimana aparat penegak hukum di Banda Aceh menanggapi dugaan pelanggaran syariat Islam. Masyarakat diingatkan untuk mematuhi proses hukum dan menjaga suasana sosial tetap kondusif. Penanganan perkara ini tetap berada di bawah kewenangan polisi syariah, dengan harapan proses berjalan adil dan transparan.

Yusuf SuryaniNurul Dwipolisi syariahBanda AcehKhalwatIkhtilat Qanun JinayahWalikota Banda Aceh

Komentar

Memuat komentar...