Pembatasan BBM Subsidi Sasar Warga Kaya Mulai 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia tengah menyusun rencana untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite. Sasaran pembatasan ini adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan 10. Rencana tersebut muncul setelah rapat koordinasi antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pertemuan itu digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Alasan di balik kebijakan ini cukup sederhana. Pemerintah menilai sistem distribusi yang dimiliki Pertamina sudah memadai. Namun, selama ini BBM subsidi dinilai belum tepat sasaran. Artinya, banyak warga yang mampu secara ekonomi justru masih menikmati bahan bakar murah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," ujar Purbaya.
Lantas, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan kelompok desil 9 dan 10? Dan mengapa mereka menjadi sasaran pembatasan ini?
Menurut laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos), desil adalah istilah untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga. Pengelompokan ini didasarkan pada berbagai variabel sosial ekonomi. Variabel itu mencakup data individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi perumahan seperti keadaan rumah dan daya listrik, serta kepemilikan aset.
Dalam sistem ini, terdapat sepuluh desil. Masing-masing desil mewakili sekitar 10 persen keluarga di Indonesia, diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Berikut adalah kriteria untuk masing-masing desil:
- Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok ini berada di posisi ekonomi paling bawah. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, pendapatan tidak menentu, dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kelompok ini menjadi prioritas utama untuk semua program bantuan sosial.
- Desil 2 (Miskin): Masyarakat dalam kategori ini berpendapatan rendah. Mereka sangat rentan terhadap perubahan ekonomi. Contohnya, mudah terdampak kenaikan harga dan tidak memiliki tabungan atau cadangan ekonomi.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok ini berada di ambang kemiskinan ekstrem dan rawan jatuh miskin. Risiko mereka meningkat saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga kebutuhan pokok, atau gangguan ekonomi lainnya.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi kelompok ini relatif stabil. Namun, mereka rentan jika terjadi bencana, sakit berat, atau penurunan pendapatan mendadak. Mereka masih layak menerima bantuan sosial dalam kondisi tertentu.
- Desil 5 (Pas-pasan): Kelompok ini sudah berada di batas aman ekonomi, tetapi belum sepenuhnya sejahtera. Ciri-cirinya adalah memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup, tetapi pas-pasan untuk kebutuhan. Mereka masih berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.
- Desil 6-10 (Menengah Atas): Kelompok ini dianggap cukup sejahtera. Mereka memiliki pendapatan stabil dan tergolong aman dari risiko kemiskinan. Kelompok ini tidak diprioritaskan untuk menerima bantuan sosial reguler.
Dari penjelasan di atas, desil 9 dan 10 jelas merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Mereka tidak termasuk dalam prioritas penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, pemerintah berencana membatasi akses mereka terhadap BBM subsidi seperti Pertalite.
Bagi masyarakat yang ingin tahu masuk dalam desil berapa, caranya cukup mudah. Anda bisa mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda.
- Ketikkan huruf kode atau captcha yang tertera di dalam kotak.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol "CARI DATA".
Kebijakan pembatasan ini masih dalam tahap perencanaan. Pemerintah belum menerapkannya secara langsung. Rencananya, pembatasan akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Langkah ini diambil agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan, bukan oleh kelompok masyarakat yang sudah mampu secara ekonomi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Hilirisasi Mineral RI Tembus Rp 206,5 Triliun
Prabowo: Impor BBM Rp 537 Triliun Per Tahun Harus Dipangkas
Harga Minyak Global Anjlok Lebih dari 2%
Indonesia Resmi Berhenti Impor Solar per 1 Juli 2026
Prabowo Perintahkan Usut 1.000 Tambang Ilegal
Prabowo Target Bangun PLTS 100 GW, Ganti PLTD
Gempa Flores, PLN Fokus Pulihkan Listrik
Pertamina Turunkan Harga Bright Gas Mulai 15 Agustus
Gempa M7,7 Guncang NTT, Imbau Waspada Susulan
MSCI Pertahankan Indonesia di Emerging Market
