Pemda Tak Perlu Bayar di Muka, Skema Baru Hemat Listrik Rp35 M per Tahun
Gambar atau konten salah?
Pemerintah daerah di Indonesia kini memiliki opsi baru untuk menghemat anggaran listrik tanpa harus mengeluarkan uang di muka. Skema bernama Energy Saving Performance Contract (ESPC) memungkinkan mereka bekerja sama dengan perusahaan jasa konservasi energi, atau ESCO. Intinya, perusahaan ESCO yang menanggung semua biaya awal, mulai dari riset, desain ulang sistem, hingga pemasangan teknologi. Pembayaran baru dilakukan setelah penghematan energi benar-benar terbukti.
Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membeli perangkat teknologi. Seluruh pendanaan untuk kajian, desain sistem, hingga pembuktian hasil efisiensi energi ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha ESCO.
Pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah bersifat berkala. Uangnya diambil langsung dari hasil penghematan nyata pada tagihan listrik bulanan. Bisa juga dari sumber lain yang sah sesuai perjanjian. Prinsipnya disebut Payment from Savings. Jika target efisiensi energi gagal dicapai oleh sistem teknologi, daerah tidak dibebani risiko finansial. Risiko itu sepenuhnya ditanggung oleh pihak ESCO, yang akan menerima pengurangan biaya jasanya.
Salah satu perusahaan yang sudah lama menerapkan skema ini adalah ESCO Harsari. Perusahaan ini konsisten bergerak di bidang riset dan pengendalian ekologi sejak tahun 2004. Mereka telah menghasilkan 17 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk paten. Inovasi mereka, Sistem Rasionalisasi PJU, sudah diterapkan di berbagai wilayah strategis.
Proyek-proyek itu antara lain di Kabupaten Kendal pada tahun 2005, optimalisasi efisiensi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Tulungagung pada tahun 2004, Pati pada tahun 2006, dan Magetan pada tahun 2004. Founder ESCO Harsari, Suhargo, menegaskan posisi perusahaannya sebagai penyedia jasa konservasi energi nasional.
"Perusahaan ESCO Harsari adalah perusahaan jasa konservasi energi, yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan program penurunan emisi karbon melalui efisiensi energi, RnD, pengembangan SDM, dan pengendalian ekologi lingkungan, melalui layanan efisiensi energi di sektor publik dengan skema ESCO ESPC zero capex, menggunakan Sistem Rasionalisasi PJU," jelas Suhargo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menambahkan, sistem ini telah diimplementasikan di empat pemerintah daerah sejak tahun 2004. Hasilnya, tercapai kinerja penghematan energi sebesar 48,1 GWh per tahun. Nilai itu setara dengan Rp 35,2 miliar per tahun. Potensi efisiensi ini diperkuat oleh studi independen dari Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Studi itu dipublikasikan dalam Jurnal Matra Pembaruan di Kabupaten Sidoarjo.
Hasil kajian ilmiah tersebut memaparkan potret inefisiensi tagihan listrik dan pemeliharaan PJU konvensional di daerah. Angkanya bisa dipangkas secara instan hingga 25 persen. Jumlah itu setara dengan 8,15 juta kWh. Pemangkasan ini bisa dilakukan melalui integrasi skema kerja sama ESCO Harsari dan implementasi Sistem Rasionalisasi PJU.
Langkah integrasi ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi sebesar 7.700 Ton CO2. Selain itu, langkah ini juga mengamankan kas daerah dari pemborosan anggaran hingga Rp 11,855 miliar. Pencapaian ini mengantarkan Suhargo memperoleh Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014. Penghargaan itu ditetapkan langsung melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014.
Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan bukan sekadar teknologi. Ini adalah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan antara tindakan teknik, manajemen, serta tata kelola administrasi. Sistem ini mengurai tiga pilar utama.
Pilar pertama adalah Tindakan Teknik. Ini meliputi pemetaan, desain ulang instalasi energi, stabilisasi kualitas daya, dan pengendalian kehilangan energi. Pilar kedua adalah Manajemen Energi. Ini mencakup manajemen evaluasi pemanfaatan energi secara real-time. Tujuannya untuk memonitor penghematan yang stabil dan terukur. Program Preventive Maintenance Program (PMP) dalam Operations & Maintenance (O&M) dilaksanakan secara berkala oleh tim ESCO yang berpengalaman.
Pilar ketiga adalah Tata Kelola Administrasi. Ini adalah reformasi tata kelola dari berbasis layanan pencahayaan menjadi pencahayaan berbasis manajemen efisiensi energi. Seluruh kegiatan Sistem Rasionalisasi PJU dalam upaya efisiensi energi dan penghematan rekening PJU merupakan rangkaian kegiatan teknologi baru terbarukan. Ini termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual Paten Metode Efisiensi Energi dan alternatif Konservasi Energi milik ESCO Harsari.
Teknologi ini telah mendapatkan perlindungan hukum HAKI resmi berupa Hak Cipta serta Hak Paten Metode Efisiensi Energi atas nama inovator Suhargo dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Adopsi sejenis terhadap variabel pengukuran yang dilindungi dalam klaim paten tersebut wajib mematuhi koridor hukum invensi nasional.
Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan ketat Pasal 41 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sinyal regulasi yang jelas. Aturan ini mendorong jajaran birokrasi daerah untuk segera beralih dari skema pengadaan barang dan jasa pemerintah konvensional yang berbasis CAPEX langsung pada APBD. Mereka didorong untuk beralih menjadi kerja sama kemitraan strategis skema ESCO ESPC.
Implementasi pembiayaan kreatif atas prakarsa pihak ketiga ini secara konstitusional berkelanjutan. Skema ini sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
Secara objektif, ESCO Harsari adalah pionir nasional pertama yang mempraktikkan substansi KSDPK efisiensi energi di Indonesia. Mereka melakukannya jauh sebelum Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 itu diterbitkan secara formal. Kemitraan strategis melalui Tim Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) ini terbukti telah memenuhi asas kehati-hatian (prudential principle), transparansi, akuntabilitas, serta kriteria auditable, efektif, efisien, ekonomis, dan patuh hukum untuk masa depan daerah.
Meskipun demikian, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada komitmen dan itikad baik kepala daerah.
Kontekstual: Skema ESCO ESPC menawarkan solusi bagi pemerintah daerah yang kerap terbebani anggaran belanja modal. Dengan model Zero CAPEX, risiko kegagalan teknologi sepenuhnya ditanggung penyedia jasa. Ini mendorong adopsi teknologi efisiensi energi yang lebih terukur dan terbukti. Keberhasilan skema ini sangat bergantung pada keseriusan kepala daerah dalam menjalankan kemitraan strategis.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Dana Macet di Bank
Menkeu: Ekonomi Indonesia Kuartal I-2026 Tumbuh 5,61%, Ungguli Rata-Rata G20
Pembangunan Jembatan Donat Dukuh Atas Dimulai, Target Rampung 2028
LRT Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus
Bonus Besar di Samsung dan SK Hynix Picu Kekhawatiran Inflasi BOK
Diskon Mesin Cuci Sharp 7kg di Transmart, Harga Turun Rp 4 Juta
Berita Terbaru
Pemda Tak Perlu Bayar di Muka, Skema Baru Hemat Listrik Rp35 M per Tahun
Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal Akibat Luka Ledakan Kapal
Arkeolog Temukan 9 Rangka di Makam Keponakan Ratu, Bukan Jasadnya
Perangkat Desa di Demak Tertangkap Karaoke Sambil Minum Miras Saat Jam Kerja
Gagal Ginjal Akut Mengintai Pelari Marathon
Tunisia resmi tersingkir setelah Jepang bantai 4-0.
Indonesia Hadapi Dua Lawan Berat di Kualifikasi Asian Games
Ribuan Buruh Terancam PHK Akibat Dana Macet di Bank
